Adu Klaim Kepemilikan Tanah Berujung Ricuh

WARTAJABAR.ONLINE, SIMALUNGUN _ Pada hari Rabu (19/7/2023) pukul 14:12 wib, Penyekatan di Lahan Parulian Damanik di Desa Sarimatondang berakhir Ricuh dan samapai terjadi gesekan fisik yang dialami Parulian yang merasa dicekik diduga di lakukan Solihin Ambarita karena saling mengklaim Lahan Tanah Kepemilikan.

Kejadian berawal setelah di ketahui pada hari Selasa (18/7/2023) pukul 20:00 wib Lahan milik Parulian Damanik disekat dilakukan sekelompok orang dan salahsatunya bernama Solihin Ambarita yang mengklaim tanah itu adalah miliknya, ujar Parulian Damanik selaku pemilik lahan yang yang sah.

Mengetahui dilahan miliknya di lakukan penyekatan, sontak Parulian Damanik meninjau lokasi lahannya, yang sudah disaksikan telah di sekat-sekat, atas dasar dirinya yang jelas legalitas kepemilikan dipegangnya merasa keberatan dan membongkar penyekat di lahan itu.

Dengan Kejadian pembongkaran penyekatan di lokasi Solihin dengan nada lantang kepada Parulian “Saya tidak terima kalian bongkar pagar ini, karena ini tanah saya”, seperti ini yang di lontarkan kepada Parulian di lokasi, sempat terjadi ricuh dan saling dorong mendorong, hingga nyaris terjadi baku hantam, dikarenakan lahan Parulian Damanik, yang disekat diduga dilakukan warga sekitar Bah Damanik, yang bernama Solihin Ambarita dan kawan kawan. ujar Parulian Damanik.

Disela terjadinya kericuhan tersebut, pihak Kepolisian dari Polsek Sidamanik yang dipimpin oleh Aipda Sahat Sinaga turun ke lokasi dalam upaya melerai kedua belah pihak yang sedang adu klaim masalah tanah di lokasi tersebut, dan upaya memediasi kedua belah pihak sehingga berhasil Kondusifkan suasana.

Dari kejadian itu, ketika dikoifirmasi awak media Parulian Damanik mengaku sangat keberatan bahwa di atas tanah miliknya di sekat oleh pagar seng, dari dasar kepemilikan tanah (Lahan tersebut saya punya), dan menunjukan Sertifikat Hak Milik, ucap Parulian.

Dengan adanya kejadian tersebut, Parulian Damanik (69) Rabu malam (19/7/2023) pada pukul 20.00, mendatangi Polres Simalungun, dan membuka laporan. Dengan Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/198/VII/2023/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA. Sementara dasar laporan atas Dugaan Tindak Pidana Penyerobotan Tanah.

Parulian berharap APH dapat memproses kasus yang menimpanya sesuai hukum yang berlaku di NKRI. Urainya.

Pewarta : Josep Sagala

Editor : Jonathan

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *