Amnesti Presiden Untuk Baiq Nuril M, Masuk Babak Baru di Setujui DPR RI

Foto Warta Jabar _ Group /cetak Edisi 180

JAKARTA _ Rekomendasi amnesti untuk terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril Makmum memasuki babak baru. Rekomendasi amnesti yang telah dikeluarkan Presiden Joko Widodo dibahas dalam Rapat Paripurna ke-22 DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta Pusat, Selasa, 16 Juli 2019.

Pertimbangan DPR menjadi salah satu bagian penting agar Presiden Joko Widodo dapat memberikan amnesti bagi Baiq Nuril Makmum sehingga dapat terlepas dari pidana yang menjeratnya.

Mengingatkan kemballi, Baiq Nuril Makmum terpidana kasus UU ITE digajar hukuman 6 bulan penjara, karena meyebarkan informasi yang menyangkut tidakan kesusilaan karena merekam prilaku mesum Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram.

Sebelumnya diungkapkan Praktisi Hukum dari Pusat Study Hukum dan Kebijakan Indonesia Bivitri Susanti. “MA mengabaikan fakta hukum berjalan dan sebenarnya ada Peraturan Mahkamah Agung Perma No 3 tahun 2017  tentang Pedoman Mengadili Perempuan , namun tidak di indahkan oleh majelis hakim yang memutuskan”.

Pertimbangan pemberian amnesti untuk Baiq Nuril Makmum, terpidana kasus UU ITE yang di vonis karena melanggar Pasal 27 ayat (1) UU ITE  19 Tahun 2016, telah disetujui Komisi III DPR RI, Rabu, 23 Juli 2019.

Baiq Nuril Makmum pun menangis terharu bahagia, tidak mampu berkata-kata mensyukuri keputusan tersebut.  Sumber video tempo.co  (*JK)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *