Pekerjaan Normalisasi Sungai Bembang Diduga ‘KANGKANGI’ Perundang-undangan

wartajabar.online, KARAWANG _ Warga Ds. Kutamakmur, Kec. Tirtajaya, Kab. Karawang, Prov. Jabar, dibuat bingung oleh keberadaan satu unit alat berat jenis excavator kecil, yang bekerja mengeruk sungai yang cukup besar di salah satu aliran sungai Bembang, di Dsn. Citopeng, Rabu (2/8/23).

Sejauh ini, belum diketahui siapa yang mengerjakan proyek normalisasi sungai dan sumber dana proyek tersebut, yang berlokasi di sungai Bembang.

Warga pernah menanyakan kepada Operator, namun Operator juga bingung tentang adanya pekerjaan tersebut, alias bungkam.

“Proyek tak bertuan di sungai Bembang, Ds. Kutamakmur, Kec. Tirtajaya. Kita tanya sama Operator proyek tersebut, dia pun tidak tahu (bungkam),” ujar AS, warga Ds. Kutamakmur, saat mengirimkan video pekerjaan kepada Wartawan.

Menurut dia, apabila pekerjaan itu berasal dari Pemerintah Pusat, Provinsi atau Kabupaten, tentu harus transparan dan diketahui oleh warga.

Seperti adanya papan nama proyek, Direksi Keet, Tenaga Ahli Perusahaan, Pengawas.

“Jangankan memenuhi semua persyaratan pelaksanaan, papan nama proyek saja tidak ada,” ucapnya.

Di lain tempat, Ketum LBH Maskar, H. Nanang Komarudin, S.H, M.H mengatakan, apapun jenis pekerjaan yang menggunakan uang Negara, maka instansi terkait harus transparan, terkecuali menggunakan uang pribadi.

Masyarakat juga butuh informasi tentang penggunaan anggaran, sumbernya dari mana, jumlah anggaran berapa, volume berapa.

Ketum LBH Maskar Indonesia menyayangkan hal tersebut, seharusnya pihak Rekanan atau Kontraktor, harus menempatkan papan informasi di lokasi proyek, supaya masyarakat luas maupun teman-teman media, Ormas dan LSM selaku kontrol sosial, dapat mengetahui jumlah dan sumber anggaran pekerjaan normalisasi sungai Bembang artinya hak publik tidak diabaikan.

“Jangan terkesan pihak Rekanan tertutup terhadap publik atas pekerjaan tersebut. Jika papan informasi proyek tidak ada, maka Rekanan sudah mengabaikan Perpres No. 54/2010 dan No. 70/2022,” terangnya.

Sebab menurutnya, Perpres No. 54 tahun 2010 dan No. 70 tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai Negara, wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, No. Kontrak, waktu pelaksanaan proyek, Kontraktor Pelaksana, serta nilai kontrak dan jangka waktu pelaksanaan.

Sampai berita ini disampaikan ke publik, pihak Rekanan atau Pengawas dinas terkait, belum bisa dikonfirmasi untuk dimintai klarifikasinya. (Parlin)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *