Beranda Hukum PHK Sepihak, PT Jadi Jaya Distribusindo Diduga Kangkangi UU No.13 Tahun 2003.

PHK Sepihak, PT Jadi Jaya Distribusindo Diduga Kangkangi UU No.13 Tahun 2003.

159

Foto: Ilustrasi PHK

wartajabar.online, PEMATANGSIANTAR _ Melalui pemberdayaan dan pendayagunaan ini diharapkan tenaga kerja Indonesia dapat berpartisipasi secara optimal dalam Pembangunan Nasional, namun dengan tetap menjunjung nilai-nilai kemanusiaannya.

”Bagian penting dalam ketenagakerjaan yang banyak mendapat sorotan adalah hubungan kerja antara pekerja dengan pengusaha.

Salah seorang pekerja Ahmad Bukhori yang telah bekerja di perusahaan PT. Jadi Jaya Distribusindo yang beralamat di Jalan Medan Km 8 Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba mulai bekerja taggal 7 Juni 2023 dan diberhentikan pada tanggal 4 September 2023, di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dari perusahaan tersebut.

Dalam keterangannya kepada WJ Group, bahwa Kepala Cabang PT. Jadi Jaya Distribusindo Mahandi menganjurkan kepada Ahmad Bukhori agar bersedia membuat surat pernyataan bermaterai, yang isi pernyataan tersebut menyatakan, bahwa Ahmad Bukhori dari tanggal 6 Agustus 2023 sudah tidak bekerja lagi di PT Jadi Jaya Distribusindo Siantar.

Berita Lainnya  Ada Upaya Tim Kuasa Hukum Muhammad Arifin Di Duga Akan Menyuap Aparat Hukum Agar Kasus Kliennya Dapat Dihentikan

Adanya dugaan perusahaan PT Jadi Jaya Distribusindo, telah kangkangi UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, terkait salah satu dari pekerjanya di pecat /PHK secara sepihak.

isi pesan whatsapp Kacab Mahandi kepada Ahmad Bukhori.

Kepala Cabang PT.Jadi Jaya Distribusindo Mahandi dalam isi pesan Whatshappnya yang isinya “Bukhori, dibantu buatkan surat pernyataan pake materai. Bahwa mulai tanggal 6 Agust 2023 sdh tidak bekerja lagi jadi jaya didsitribusindo siantar. Segalah sangkut Paut gaji dn masalah kekurangan barang sdh disepakati berdamai secara kekeluargaan.Tulis tangan aja gpp, besok kirimkn kekantor y”, ungkap Mahandi selaku Kepala Cabang PT. Jadi Jaya Distribusindo kepada Ahmad Bukhori.

Berita Lainnya  Dalih Perbaikan Jalan Berlubang Lintas Siantar - Perdagangan Batu Anam, "Pungli Merajalela.

Merunut masalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh perusahaan kepada karyawannya, Depnaker Kota Pematang Siantar melalui Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Tupal Pasaribu kepada WJ Group Rabu 27/9/2023 di ruang kerjanya, dengan adanya terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, menurutnya, ‘Betul perjanjian pekerjaan itu boleh secara lisan. Namun, dalam hal pekerjaan itu sudah diangkat menjadi karyawan sudah menjadi tanggungjawab pengusaha membuat surat pengangkatannya, agar bila terjadi dikemudian hari perselisihan ruang kerja dapat mudah diselesaikan berapa lama masa bekerja. Tandasnya.

Berita Lainnya  Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar Amankan Dua Pria Miliki Sabu di Jalan Sumber Jaya II

Tupal menambahkan, mekanisme penyelesaiannya Perselisihan hubungan industrial menurut UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) ialah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh. UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan merupakan peraturan yang disusun untuk mengatur segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja, perusahaan, aturan kerja standar, dan lain sebagainya, urainya. (*Josep)

Bagikan Artikel>>

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini