Beranda Berita Utama Adakah Tersangka Baru, Kasus Korupsi TPT Desa Sukahening Tasikmalaya

Adakah Tersangka Baru, Kasus Korupsi TPT Desa Sukahening Tasikmalaya

79
Kasus Korupsi TPT Desa Sukahening Tasikmalaya
Adakah Tersangka Baru.?

KAB. TASIKMALAYA _ Pasca ditetapkanya kepala desa Sukahening berinisial Ud dan ketua TPK berinisial Fg sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana aspirasi senilai 8 ratus juta rupiah, kini masyarakat bertanya, akankah bertambah tersangka baru di kasus tersebut ?

Seperti diketahui beberapa hari lalu kejaksaan negeri Tasikmalaya menangkap dan menahan UD dan FG, terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi dana aspirasi.

Dalam hal ini, UD  selaku penerima, dana aspirasi dari salah seorang anggota DPRD Kab. Tasikmalaya berinisiail Ds, sedangkan Fg adalah ketua TPK di desa Sukahening.

Berita Lainnya  Kapolres Purwakarta Hadiri Launching Rumah Restorative Justice

Modus yang dilakukan Fg adalah memark,uf anggaran di proyek pembangunan TPT, sedangkan UD melakukan pelanggaran tentang pajak proyek tersebut hingga mencapai 116 juta rupiah. Dari kasus tersebut muncul nama, Ds lah seorang anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

Dalam kasus ini DS berperan selaku pemberi Dana sarana dan prasarana, sebesar 2, satu milyar, Dana tersebut di potong sebesar 30% oleh kepala Desa, yang di berikan kepada DS melalui FG.

Menurut kepala kejaksaan Tasikmalaya Siti Tatmala kepada wartawan, Anggota Dewan tersebut sudah kami periksa ,namun statusnya hanya sebagai saksi di kasus ini.

Berita Lainnya  Duka di Tengah Demo: Ojol Tewas Terlindas Rantis Brimob

Sementara itu warga Sukahening, mempertanyakan akan anggota Dewan tersebut jadi tersangka? Adapun anggaran yang di korup adalah anggaran berasal dari APBD Kabupaten Tasikmalaya tahun 2017  (*Yos)

Bagikan Artikel>>

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini