Anggaran Progas Jadi Bancakan Kepsek dan Oknum Dinas Pendidikan?
SUBANG, WJ GROUP _ Anggaran untuk Program Gizi Anak Sekolah ( PROGAS), Diduga jadi ajang bancakan Kepala Sekolah (Kepsek) dan oknum pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Subang.
Pasalnya, sesuai informasi dan hasil wawancara media ini, inisial Rs salah satu Kepala Sekolah “pelaksanaan Progas memang terdapat penyimpangan dari Panduan Petunjuk Pelaksanaan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan Republik Indonesia”. Jum’at, (6/12/2019)
Besaran anggaran Progras sekitar Rp 90 juta/sekolah dengan tujuan meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat, asupan gizi serta kemampuan belajar dalam upaya membentuk karakter insan Indonesia yang sehat, cerdas, produktif, tangguh dan berdaya saing.
Sungguh naif, ada beberapa kepala sekolah di kabupaten Subang, mengesampingkan tujuan program tersebut, sesuai dengan petunjuk pelaksanaan yang sudah ditentukan Kementerian Pendidikan RI, seperti Pelaksanaan Pengolahan makanan yang seharusnya dilaksanakan dimasing-masing sekolah, tetapi 1. SDN Budikarya, 2. SDN Cikaum 1, 3. SDN Sintabakti 4. SDN Sarimukti, dan 5. SDN Cipta Winaya, pelaksanakannya disatukan bersama-sama di Saung Karuhun.
Hal ini patut diduga sengaja dilaksanakan untuk mengurangi biaya pengolahan, dan pembelian alat-alat pengolahan dan tenaga ahli gizi demi memperbanyak kelebihan uang sisa anggaran untuk dibagi-bagi.
Hal itu jelas melanggar aturan yang telah dibuat dalam pelaksanaan program gizi anak sekolah (Progas), pembangkangan akan apa yang tertulis dalam buku panduan program, patut diduga diketahui pihak Dinas Pendidikan Kab. Subang dan Tim pengawas.
Tujuan Khusus Progas, (1) Meningkatkan asupan gizi peserta didik Sekolah Dasar melalui penyediaan konsumsi pangan dengan prinsip gizi seimbang, (2) Meningkatkan ketahanan jasmani peserta didik Sekolah Dasar, (3) Meningkatkan pengetahuan, sikap dan praktik gizi seimbang peserta didik Sekolah Dasar, (4) Meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat peserta didik Sekolah Dasar
(5) Meningkatnya kehadiran dan minat belajar peserta didik sekolah dasar dalam kegiatan pembelajaran, (6) Meningkatkan kecintaan peserta didik Sekolah Dasar terhadap pangan local, (7) Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan dan menyediakan pangan lokal.
Namun sepertinya dilakukan pembiaran, tim Warta Group mencoba menemui Kepala Dinas Pendidikan Kab. Subang, untuk meminta penjelasan atas pelanggaran aturan Progas yang dilakukan ke lima sekolah penerima bantuan tersebut, sementara kepala dinas belum bisa di minta tanggapannya. (*red)