Oknum Polisi Bripka KMS, Terindikasi Kangkangi UU Kepolisian

Ilustrasi Oknum Polisi Nakal

KARAWANG, WJ GROUP _ UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Pasal (4). Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

“Tugas seorang Polisi dalam peraturan ini jelas, melaksanakan ketertiban dan menegakan tegaknya hukum, bukan sebaliknya melawan hukum”.

Seperti yang dilakukan oknum Polisi berinisial KMS berpangkat Bripka, yang bertugas di Polsek Sukmajaya Kota Depok, diduga jadi backinginya Doni Setiawan pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil Rental, beralamat di Jalan H. Dimun No.3 RT.05/RW.06. Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong. Kota Depok.

Pasalnya, Doni Setiawan patut diduga menggelapkan 5 unit mobil rental sejak pertengahan Tahun 2018. Kejadian Perkara (TKP) berada di wilayah hukum Kabupaten Karawang.

Dan Doni Setiawan sendiri adalah sebagai Komisaris LPK Dhiza Arta Mandiri sebagai Outsorsing di Karawang.

Modus Doni Setiawan, menyewa 5 unit mobil ke Dadang Firdaus, dengan perjanjian sewa tiap hari di bayar Rp.350.000/hari/unit. Sudah Satu Tahun, 6 bulan berlalu Doni Setiawan belum juga pernah menyetorkan uang sewa 5 unit mobil tersebut kepada Dadang pemilik mobil. Terang Dadang Firdaus selaku korban.

Dari pemantauan Dadang Firdaus pemilik mobil ternyata diketahui bahwa 5 unit mobil tersebut oleh Doni sudah digadaikan dengan nilai rata-rata Rp.25 sampai dengan 30 juta/unit.

Menurutnya, Doni sendiri sempat menghilang sekitar 4 bulan, dan ketika dimintai pertanggungjawaban terkait uang sewa mobil dan dimana 5 unit mobil tersebut

Sementara Doni, hanya bisa membuat surat perjanjian dengan di dampingi oleh Bripka KMS, dan perjanjian itu tidak pernah diselesaikan dan selalu tidak tepat waktu.

Juga, Sulastri (Istri Doni) bisa dinilai selalu meminta perlindungan kepada KMS saat pemilik mobil Dadang menagih uang sewa rental.

Pasalnya, KMS terkesan menghalang-halangi ketika korban akan menuntut haknya dan bertemu Doni untuk meninta menyelesaikan persoalan mobil rental yang tak jelas rimbanya agar tuntas.

Dan ketika Doni ada niat akan menyelesaikan seluruh hutang sebanyak Rp.246.000.000. tetapi oleh KMS uang tersebut di kuasai dan di atur oleh Bripka KMS.

Pada (5/12/2019) Bripka KMS selaku orang suruhan Sulastri (Istri Doni) menyerahkan uang cicilan kepada Dadang sebesar Rp.25.000.000 di Rumah Makan “Wonogiri” samping Polsek Sukmajaya.

Dan itu juga KMS, meminta komisi sebesar Rp.2.000.000,- dengan tanpa menghadirkan Doni. Dan pada (9/12/2019), Sulastri juga meminta  bantuan kembali kepada KMS untuk membayar hutang ke Dadang sebesar Rp.30.000.000 masih ditempat yang sama di RM. Wonogiri samping Polsek Sukmajaya.

Itu juga KMS meminta komisi Rp.2.000.000 juga tanpa menghadirkan Doni, ungkap Dadang Firdaus kepada WJ GROUP di Kantor Biro WJ GROUP Karawang. Minggu (15/12/2019)

Bripka KMS, dinilai tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dengan benar, sesuai UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dan patut diduga turut melindungi pelaku tindak pidana Penipuan dan Penggelapan mobil rental.

Sementara itu, Dadang Firdaus berencana akan melaporkan Bripka KMS ke Komisi Polisi Nasional (Kompolnas), tuturnya. (*Jamal-red Wartajabar.online)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *