“Korupsi Berjamaah”, Kasus PDAM Menyeret Bupati Karawang
KARAWANG, WJ GROUP_ Setelah ditetapkannya tiga tersangka oleh penyidik Polres Karawang, dalam kasus pembelian bahan baku air PDAM Tirta Tarum Kabupaten Karawang, bisa jadi pintu masuk membongkar dugaan korupsi berjamaah yang juga melibatkan orang nomor 1 dan pejabat tinggi lainya di Pemkab Karawang.
Pasalnya, dalam kasus ini juga menyeret nama Bupati Karawang Cellica Nurrahdiana yang diduga telah menerima aliran dana haram kasus PDAM, diungkapkan tegas Asep Agustian, SH., MH pengacara salah satu tersangka Novi Farida kepada media Warta Jabar Cetak dan wartajabar.online di kantornya. Rabu sore (6/5.2020).
Bukan hanya nama Bupati Cellica, pengacara tersangka juga menyebut beberapa nama oknum pejabat, oknum DPRD Karawang sampai oknum penegak hukum yang juga menerima aliran dana haram PDAM Tirta Tarum Karawang untuk pembelian bahan baku air ke PJT II tersebut.
Namun diungkapkan Asep Agustian SH, MH, di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Polres Karawang, nama-nama oknum penerima aliran dana haram PDAM ternyata hanya sebatas nama-nama ‘oknum kroco’.
Padahal saat BAP, clien-nya tidak hanya sebatas menyebut oknum nama-nama kroco, melainkan nama oknum pejabat Pemda, DPRD Karawang sampai nama oknum Penegak Hukum. Tegas pengacara yang enak-enak saja bermitra dari dulu sampai sekarang di mata wartawan dan aktivis LSM “Asep Kuncir “
Lanjut Asep, “mirisnya lagi yang konon di dalam BAP uang dipergunakan untuk ini dan itu, tapi kenapa tidak ada ada penjelasan di BAP”.
Saya meyakini kepada clien saya bahwa uang tersebut itu diberikan kepada pejabat, birokrat dan penegak hukum, bahkan untuk Bupati dan Dewan. Saya meyakini karena clien saya bercerita dengan bukti yang ada,” tutur Asep Agustian SH, MH dan menunjukan bukti aliran dana haram PDAM kepada awak media.
Clien-nya hanya merupakan bawahan salah satu pejabat PDAM Tirta Tarum Karawang yang tentunya memiliki atasan. Ujar Asep Kuncir
Sehingga ia meminta Kasat Reskrim Polres Karawang untuk membongkar semua nama yang menerima dana haram dugaan korupsi PDAM ini. “Clien saya hanya diperintahkan untuk si A, B, dan C, karena di atas clien saya itu masih ada Kabag dan lainya, Aparat seperti pilih-pilih dalam kasus ini”, katanya.
Untuk diketahui sebelumnya, perkembangan penanganan kasus korupsi PDAM Tirta Tarum Karawang ini, sejak 14 April 2020 lalu penyidik Polres Karawang telah menetapkan dan menahan 3 tersangka. Yaitu mantan Dirut PDAM Tirta Tarum Karawang, Yogi Patriana Alsyah yang saat ini juga telah menjadi tersangka kasus korupsi lain oleh Kejati Jabar (kasus korupsi uprating PDAM).
Tersangka kedua, yaitu mantan Dirum PDAM Tirta Tarum Karawang, Tatang Asmar, serta tersangka ketiga mantan Kasubag PDAM Tirta Tarum, Novi Farida. (*red-JK)