Beranda Hukum Kabiro Humas : Waspadai Penyalahgunaan Logo KPK

Kabiro Humas : Waspadai Penyalahgunaan Logo KPK

72
Kontak Center KPK di nomor 198

JAKARTA, WJ GROUP _ Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengingatkan agar masyarakat mewaspadai penyalahgunaan penggunaan logo dan identitas lembaga KPK. Jika masyarakat tidak yakin, segera konfirmasikan ke Kontak Center KPK 198.

Ditemukannya penyalahgunaan logo dan indentitas lembaga yang mirip KPK seringkali membuat masyarakat tertipu dan bahkan mengalami pemerasan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Oleh karena itu, Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengingatkan agar masyarakat mewaspadai hal itu dan jika ragu-ragu, bisa melakukan konfirmasi melalui Kontak Center KPK di nomor 198.

Berita Lainnya  Menaker Yassierli Hormati Proses Hukum Terkait OTT KPK yang Menyeret Wamenaker

Menurut Febri, salah satu penyalahgunaan yang sering ditemui adalah memakai logo yang mirip logo KPK sebagai logo media dan seolah-olah media tersebut bekerja sama dengan KPK atau menjadi agen KPK.  “Kami tegaskan bahwa KPK tidak pernah bekerja sama dengan media yang kemudian bisa menjadi perantara untuk pengaduan kasus bahkan penyelesaian kasus yang ada di KPK,” tegasnya.

Masyarakat diharapkan bisa mengakses semua media resmi KPK baik melalui website www.kpk.go.id dan semua media sosial resmi KPK untuk bisa mendapatkan informasi yang benar.

Berita Lainnya  "Polres Karawang Gagalkan Peredaran 20.000 Obat Keras, Pemuda Asal Klari Ditangkap!"

Febri juga mengingatkan, jika masyarakat ingin melakukan pengaduan dugaan  tindak pidana korupsi, bisa dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku yaitu melalui email pengaduan@kpk.go.id, melalui aplikasi KPK Whistleblower System di kws.kpk.go.id.

Kontak Layanan Publik KPK bisa diakses melalui laman berikut : https://www.kpk.go.id/id/kontak-kami  , Berita KPK  Senin, 06 Juli 2020.  (*JK)

Bagikan Artikel>>

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini