Pontianak-Kalbar. 4 April 2026
PONTIANAK – WJ Online | Proyek infrastruktur senilai Rp17,98 miliar yang dikerjakan Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menjadi sorotan publik. Pembangunan jalan lingkungan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) serta fasilitas sanitary landfill itu diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis, setelah ditemukan sejumlah kerusakan dini pada hasil pekerjaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek dengan nomor kontrak 246/SPK/PPK/BRG-JS/JLN-SANFILL/DLH-TPA/X/2025 tersebut dikerjakan oleh PT Borneo Indah Sejati dan diawasi oleh PT Madya Jasa Konsultan. Kontrak ditandatangani pada 15 Oktober 2025 dengan masa pelaksanaan selama 78 hari kalender.
Meski baru rampung, kondisi fisik proyek dilaporkan sudah menunjukkan sejumlah kejanggalan. Di antaranya, muncul retakan pada struktur beton jalan lingkungan TPA. Selain itu, terdapat dugaan penggunaan material yang tidak sesuai standar, termasuk penggunaan kayu sebagai penyangga sementara pada bagian struktur bangunan sanitary landfill.
“Jika benar tiang penyangga hanya menggunakan kayu, hal itu sangat tidak wajar untuk proyek dengan nilai sebesar itu. Terlebih, ini merupakan fasilitas publik yang seharusnya memenuhi standar keamanan dan ketahanan,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan identitasnya, Jumat (3/4/2026).
Menanggapi hal tersebut, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) menyampaikan keprihatinannya. Ketua Umum DPP RAJAWALI, Hadysa Prana, menilai dugaan pelanggaran spesifikasi teknis ini tidak hanya berdampak pada kualitas bangunan, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara.
“Proyek bernilai miliaran rupiah harus menjamin mutu serta manfaat jangka panjang. Temuan beton retak dan indikasi penggunaan material yang tidak sesuai standar mengarah pada kelalaian, bahkan bisa jadi kesengajaan. Kami mendesak dilakukan investigasi menyeluruh, mulai dari perencanaan, proses lelang, hingga pengawasan,” tegas Hadysa, Sabtu (4/4/2026).
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan independen dalam setiap proyek strategis. Menurutnya, jika dugaan tersebut terbukti, maka tidak hanya kontraktor yang harus bertanggung jawab, tetapi juga pihak pengawas dan instansi terkait.
“Sanitary landfill merupakan fasilitas vital. Jika konstruksinya tidak sesuai standar, risiko pencemaran tanah dan air sangat besar, yang pada akhirnya berdampak pada kesehatan masyarakat. Ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menyangkut keselamatan publik,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Sementara itu, masyarakat dan berbagai elemen terus mendesak adanya audit menyeluruh terhadap kualitas pekerjaan, penggunaan material, serta kesesuaian pelaksanaan dengan kontrak.
Apabila terbukti terjadi penyimpangan, proyek ini berpotensi menimbulkan kerugian negara yang signifikan. Publik pun berharap aparat penegak hukum segera turun tangan guna memastikan transparansi dan akuntabilitas, sekaligus menindak tegas pihak yang terbukti melanggar.
Penulis : TIM RAJAWALI | Publisher : TIM RED











