Bupati Majalengka Tutup Tempat Wisata untuk Hindari Kerumunan
KAB. MAJALENGKA _ Resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) mulai Senin 23 November 2020, menyusul melonjaknya kasus COVID-19 akhir-akhir ini.
Bersamaan dengan itu, Bupati Majalengka H.Karna Sobahi mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan PSBM dalam upaya mengurangi resiko penyebaran COVID-19 di Kabupaten Majalengka.
Ada delapan poin dalam surat edaran yang dibuat Karna yang salah satunya ialah menutup kembali seluruh objek wisata yang ada di Kabupaten Majalengka. “Seluruh objek wisata-wisata ditutup sementara sampai dengan terkendalinya COVID-19,” tulis Karna dalam surat edaran yang diterima Awak Media.
Selain menutup sementara objek wisata, dalam surat edaran yang dikeluarkan Karna juga melarang adanya kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan masa.
“Dilarang adanya kegiatan pengumpulan masa, seperti event olahraga, pertunjukan seni dan budaya, pertemuan komunitas serta kegiatan lainnya yang menyebabkan kerumunan masa,” tegas H.Karna Sobahi.
“Bagi masyarakat yang melaksanakan hajatan, dilaksanakan secara sederhana, dihadiri kalangan terbatas/keluarga inti maksimal 20 orang, tidak diperkenankan adanya resepsi dan menggelar kegiatan hiburan,” lanjutnya.
Seperti diketahui kasus positif COVID-19 di Kabupaten Majalengka melonjak akhir-akhir ini. Pada Minggu (22/11) kemarin terdapat penambahan 101 kasus baru yang tersebar di sejumlah kecamatan.
Bahkan hari ini data Pusat Informasi & Koordinasi COVID-19 Kabupaten Majalengka mencatat ada penambahan 80 kasus baru dari hari Minggu kemarin. Hingga Senin pukul 18.21 WIB total kasus positif COVID-19 mencapai 521 kasus Tandasnya. (*D Rusdi)