Beranda Berita Utama Developer Perumahan TPI Waringin Jaya, Bermain Mata?

Developer Perumahan TPI Waringin Jaya, Bermain Mata?

92
Perum TPI Waringinjaya

KAB. BEKASI, WJ GROUP _ Berdasarkan informasi dari salah seorang warga (CS), begitu juga Ketua RT dan RW, dan bahkan salah satu marketingnya, bahwa pihak PT. Sarana Bumi Sentosa sebagai Developer Perum TPI Waringinjaya, belum menyerahkan Fasilatas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) kepada Pemda Kabupaten Bekasi.

Oleh karena itu, patut diduga pihak PT. Sarana Bumi Sentosa sebagai developer Perumahan TPI Waringinjaya, mengambil keuntungan sepihak. Pasalnya, memanfaatkan dana APBD Tahun 2020, untuk memperbaiki jalan utama perumahan tersebut.

Berita Lainnya  Praktik Togel 303/Hongkong di Silau Kahean Kab, Simalungun bebas Beraktivitas, Bandar Togel Kebal Hukum?

“Seharusnya selama Perumahan TPI Waringinjaya  belum diserah terimakan kepada pihak Pemda Kab. Bekasi, itu masih menjadi tanggungjawab pihak PT. Sarana Bumi Sentosa sebagai Developer”.

PT. Sarana Bumi Sentosa sebagai Developer Perumahan TPI tidak melarang, bahkan terkesan membiarkan pengecoran jalan utama perumahan diperbaiki oleh pihak Pemda Kabupaten Bekasi, melalui pihak ketiga (Kontraktor) yang ditunjuk oleh dinas terkait.

Saat dikompirmasi oleh wartawan, HP Salah satu orang perwakilannya, Hendrik Tunggono  via WA tidak ada tanggapan ataupun jawaban terkait pengecoran jalan utama Perumahan TPI yang menggunakan biaya dari APBD Kabupaten Bekasi. Rabu,(16/12/2020).

Berita Lainnya  Empat Komplotan Peredaran Narkoba Berhasil Di Ringkus Polres Pematangsiantar Amanakan 8 paket Sabu

Proses pengecoran jalan di lokasi Perumahan Taman Permata Indah (TPI), Desa Waringinjaya,  Kecamatan Kedungwaringin, kabupaten Bekasi, saat pelaksanaan pekerjaan nyaris tidak ada pengawasan baik dari Konsultan maupun PPK.

Dan diduga ketebalan objek jalan yang di cor tidak sesuai dengan ketebalan yang sudah ditentukan dan tidak ada papan keterangan proyek (Papan pengumuman proyek-red) sebagaimana pekerjaan pemerintah, dan adalah bagian dari keterbukaan informasi administrasi dan penganggaran untuk kepentingan public.

“Pengerjaan pengecoranpun dilaksanakan dimalam hari tanpa penerangan ini juga melanggar dari K3 dalam pekerjaan”. Dan ketika diminta konfirmasi, pelaksana pengerjaan proyek pengecoran tersebut tidak memberikan tanggapan.  (*Zaenal Fahry)

Bagikan Artikel>>

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini