KJA di Waduk Darma Kuningan akan Ditertibkan

KAB. KUNINGAN, WJ GROUP _ Pemerintah Kabupaten Kuningan akan segera menertibkan Keramba Jaring Apung (KJA) yang ada di Waduk Darma. Rencananya penertiban tersebut akan dilakukan mulai awal 2021.

Denny Rianto, Kabid Perikanan Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Kuningan mengatakan, penertiban KJA tertuang dalam Perbup Nomor 81 Tahun 2020 tentang Penataan Keramba Jaring Apung.

“Jadi Perbup ini KJA yang ditertibkan itu yang sudah rusak. Jadi kita tidak menghilangkan usaha mereka tapi menata, membenahi. Jadi jaring yang rusak diambil, itu tahun 2021 mulai gerak,” kata Denny kepada Awak Media pada hari Kamis 17 Desember 2020.

Saat ini kata Denny, terdapat sekitar 7.000 petak KJA yang berada Waduk Darma. Nantinya setelah ditertibkan, KJA yang ada di Waduk Darma dibatasi maksimal hanya 2.500 petak saja.

“Yang tidak dipakai dalan waktu lama juga diamankan. Setelah itu dilakukan, kita hitung bahwa KJA di waduk darma itu maksimal 2.500 petak dari yang sekarang 7.000 petak,” ungkapnya.

Menurutnya Pemkab Kuningan akan memprioritaskan pemilik KJA asli Kuningan yang bertahan mencari nafkah di Waduk Darma. Itu berarti KJA yang akan ditertibkan nantinya adalah KJA yang dimiliki oleh warga dari luar Kabupaten Kuningan.

Denny juga mengungkapkan kondisi saat ini kualitas air di Waduk Darma yang notabene digunakan untuk irigasi dan air PDAM. Menurutnya terjadi penurunan kualitas air akibat kontaminasi pakan ikan dari KJA tersebut.

Akibatnya tiap tahun terjadi kematian ikan di Waduk Darma. Tercatat tahun 2020 sudah 20 ton lebih ikan di waduk seluas 432 hektare itu mati.

“Kondisi kja sekarang ini sudah melebihi ambang batas daya tampung lingkungan dari standarnya 1500 petak dan maksimal 2500 petak. Kualitas air di Waduk Darma menurun, banyak mengandung amoniat dan nitrat yang membahayakan manusia dan bagi ikan itu sendiri,” ucap Denny.

“Makanya pasti tiap tahun ada kematian ikan massal. Tahun ini ada 20 ton ikan mati, dulu pernah sampai 100 ton,” lanjutnya.

Ia pun menargetkan Perbup tentang penataan KJA itu bisa direalisasikan pada tahun 2023 mendatang. “Realisasi Perbup target sampai 2023 tapi kalau bisa lebih cepat lebih baik,” pungkasnya. (*D Rusdi )

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *