Eksistensi PPID Jadi Kendala Keterbukaan Informasi Publik di Purwakarta
PURWAKARTA, WJ GROUP _ Eksistensi para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam mengelola informasi publik di Kabupaten Purwakarta secara umum masih mengalami berbagai kendala bahkan terkesan belum berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Demikian diungkapkan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika pada Bincang Santai Keterbukaan Informasi Publik bersama Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, Ijang Faisal dan Dosen Digital PR Telkom University, Dr. Muhammad Sufyan Abdurrahman di Studio Radio LPPL Purwakarta Pro 93.10 FM di Jalan Taman Pahlawan, Senin 26 April 2021.
Menurut Ambu Anne, pada praktiknya, masih banyak badan publik yang belum melakukan layanan informasi kepada publik dan terkesan malah masih menutup-nutupi informasi yang dibutuhkan publik.
“Fenomena ini harus menjadi perhatian para pejabat terkait untuk dapat dipelajari atau diteliti tentang eksistensi PPID di lingkungan masing-masing badan publik yang ada di Purwakarta. Faktor-faktor pendorong, serta kendala-kendala yang menjadi hambatan yang dihadapi dalam implementasinya harus segera dicari jalan keluarnya,” kata Ambu Anne.
Sementara ini, kata Ambu Anne, ada sejumlah akses informasi publik cukup mudah didapatkan masyarakat Purwakarta. Secara teknis informasi publik dapat diakses melalui portal PPID https://www.ppid.purwakartakab.go.id dan melalui portal MPP Madukara; https://www.mpp.purwakartakab.go.id Serta melalui Call Center 112 WA Pengaduan Masyarakat di nomor 087860142543.
“Sejauh ini, PPID Utama Diskominfo Kabupaten Purwakarta telah banyak menerima beberapa permintaan informasi yang datang secara langsung ke desk informasi. Namun, karena situasi pandemi, masyarakat yang datang ke desk informasi masih dibatasi,” kata Ambu Anne.
Usai Talk Show bertajuk Keterbukaan Informasi Publik dalam Situasi Pandemi Covid-19 itu Ketua Komisi Informasi (KI) Jawa Barat, Ijang Faisal menyampaikan sejumlah kritik konstruktif terhadap implementasi keterbukaan infomasi publik di Kabupaten Purwakarta.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta harus membuat daftar informasi publik, membuat PPID utama dan PPID pembantu serta melakukan uji konsekuensi dan pembenahan PPID,” kata Ijang Faisal. (*Jhon Piter Tamba)