Oknum Polisi terpaksa berurusan dengan Bareskrim Polri dan Polda DIY Komentar Negatif Awak KRI Nanggala-402


JAKARTA,WJ GROUP _ Oknum polisi bernama Fajar Indriawan terpaksa berurusan dengan Bareskrim Polri dan Polda DIY. Polisi berpangkat Aipda yang bertugas di Polsek Kalasan, Sleman, itu ditangkap lantaran berkomentar negatif soal awak KRI Nanggala-402 di media sosial.
Penangkapan Aipda Fajar itu bermula dari laporan adanya dua akun tentang komentar negatif terhadap awak KRI Nanggala-402 yang gugur. Salah satunya, akun Facebook dengan nama Fajarnnzz.
Dalam postingan di Facebook itu, akun Fajarnnzz menggunakan diksi kasar untuk mengomentari kejadian tenggelamnya KRI Nanggala-402.
Komentarnya tersebut ternyata melukai para prajurit TNI AL yang tengah berduka setelah 53 awak KRI Nanggala 402 dinyatakan gugur dalam insiden kapal selam tenggelam itu.
Akibatnya, sejumlah prajurit TNI AL ini mendatangi Mapolsek Kalasan. Mereka menutut klarifikasi kepada seorang oknum anggota bernama Aipda Fajar Indrawan. Aksi TNI AL ini pun diabadikan dalam video dan viral setelah diposting akun Instagram infokomando.
“Selamat malam. Kita beserta rekan-rekan senior, yunior Lanal Yogyakarta bergabung di Polsek Kalasan terkait postingan di Facebook yang mencoreng saudara-saudara kita yang sudah mendahului,” kata seorang prajurit yang merekam video tersebut.
Para prajurit TNI AL itu tak hanya meminta klarifikasi, tetapi juga pertanggungjawaban terkait komentar miringnya di Facebook.“Sudah ditindak sama Kapoldanya,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Senin (26/4/2021).
Agus mengungkapkan saat ini proses pidana terhadap Aipda Fajar juga tengah dilakukan. Nantinya, Aipda Fajar juga akan dikenai kode etik.
“Proses pidana sedang dijalankan. Nanti lanjut dengan kode etik,” ujarnya.
Untuk selanjutnya, penyidikan kasus ini dilakukan Subdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri. Bareskrim pun akan berkoordinasi dengan Polda DIY untuk penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Bahwa terkait dengan pemilik akun Facebook Fajarnnzz akan dilakukan penyidikannya oleh Subdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri dan akan berkoordinasi dengan Polda DIY untuk penyerahan tersangka dan barang buktinya,” kata Dirsiber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi.
“Rencana penyidik akan koordinasi dengan Paminal Mabes untuk bersama-sama menuju Polda DIY untuk mengambil tersangka dikarenakan yang menjadi tersangka adalah anggota Polri dari kesatuan Polsek Kalasan Polres Sleman Polda DIY,” sambung Uliandi.
Dari penangkapan Aipda Fajar itu, polisi menyita dua unit ponsel dan dua nomor ponsel. (*Charles)
- Desember 2022
- November 2022
- Oktober 2022
- September 2022
- Agustus 2022
- Juli 2022
- Juni 2022
- Mei 2022
- April 2022
- Maret 2022
- Februari 2022
- Januari 2022
- Desember 2021
- November 2021
- Oktober 2021
- September 2021
- Agustus 2021
- Juli 2021
- Juni 2021
- Mei 2021
- April 2021
- Maret 2021
- Februari 2021
- Januari 2021
- Desember 2020
- November 2020
- Oktober 2020
- September 2020
- Agustus 2020
- Juli 2020
- Juni 2020
- Mei 2020
- April 2020
- Maret 2020
- Februari 2020
- Januari 2020
- Desember 2019
- November 2019
- Oktober 2019
- September 2019
- Agustus 2019
- Juli 2019
- April 2018