Digitalisasi Layanan Pengaduan Jalan Rusak di Purwakarta
PURWAKARTA, WJ GROUP _ Pemkab Purwakarta melalui Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pengairan (DPUBMP) mulai mengembangkan inovasi dengan membuka layanan secara digital sebagai wadah untuk menampung pengaduan masyarakat terkait penyediaan dasar infrastruktur.
Kepala DPUBMP Kabupaten Purwakarta, Ryan Oktavia menuturkan, pihaknya sengaja menggulirkan layanan berbasis internet dengan nama Smart Infrastruktur Bina Marga dan Pengairan (SIBAPER) adalah untuk memudahkan masyarakat yang ingin melaporkan terkait kondisi jalan di wilayahnya. Layanan ini, juga nantinya menjadi rujukan dinasnya untuk melakukan langkah-langkah penyelesaiannya.
“Layanan bisa diakses melalui https://sibaper.purwakartakab.go.id/. Kami sebut SIBAPER atau kepanjangan dari Smart Infrastruktur Bina Marga dan Pengairan. Saat ini, kita masih dalam proses pengembangan dan penyempurnaan aplikasi tersebut,” ujar Ryan, Selasa (6/7/2021).
Menurutnya, selama ini pihaknya kerap kebanjiran keluhan dari masyarakat jika ada jalan yang mengalami kerusakan. Dengan adanya layanan digital tersebut, pihaknya berharap penanganan kaitan infrastruktur bisa ditindaklanjuti secara cepat dan solutif.
Ia jika sejumlah ruas jalan di wilayahnya itu sangat rentan mengalami kerusakan. Apalagi di kala musim penghujan datang. Namun, pihaknya juga berpesan, sebelum melayangkan keluhan ataupun protes kepada pemerintah, masyarakat harus terlebih dahulu tahu mana saja jalan yang menjadi kewenangan dinasnya.
“Untuk diketahui bersama, di kita itu ada tiga jalur utama yang dipakai untuk mobilitas masyarakat. Yakni, jalur utama yang statusnya milik kabupaten, provinsi dan pusat. Jadi, kewenangan perbaikannya pun ada di masing-masing pemerintahan,” ujarnya.
Ryan juga mengungkapkan, selama ini Pemkab Purwakarta terus berjibaku untuk memberi keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dan para pengguna jalan. Hanya saja, pihaknya mengaku, dalam upaya ini terkadang terbentur aturan. Karena, soal perbaikan dan peningkatan tiga jalur utama ini kewenangan bukan oleh Pemkab seluruhnya.
Dia menjelaskan, pembagian kewenangan pengelolaan jalan itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 38/2004. Jadi, dia menjelaskan, dalam hal ini pihaknya tak bisa berbuat banyak jika terdapat kerusakan jalan di jalur milik provinsi dan pusat tersebut. Meskipun, jalan-jalan di jalur ini sangat berperan penting.
“Kalau seluruh jalur harus kita yang melakukan perbaikan, jelas itu melanggar aturan. Yang mungkin bisa kami lakukan, yakni berkoordinasi. Supaya, dinas di provinsi atau pihak terkait di pusat segera melakukan perbaikan,” kata dia.
Ia juga memaklumi terkait protes yang dilayangkan masyarakat ke dinasnya. Karena, kebanyakan masyarakat tidak tahu ini jalan siapa, itu jalan siapa. Meski begitu, kalau ada masyarakat yang mengadu, pasti pihaknya pun segera koordinasikan secepatnya ke provinsi ataupun pusat untuk penanganannya.
Terkait pembangunan infrastruktur, di masa pandemic ini juga masih diprioritaskan. Hanya saja, memang tidak semaksimal sebelum adanya wabah Covid-19. Mengingat, anggaran yang ada lebih difokuskan untuk penanganan Covid-19. “Untuk anggarannya, tahun ini masih tersedia,” kata dia.
Adapun anggaran untuk pembangunan infrastruktur tahun ini masing-masing Rp 63 miliar untuk kegiatan peningkatan jalan, pemeliharan berkala, pemeliharaan rutin, trotoar, jembatan dan anggaran tanggap darurat. Kemudian, Rp 12,3 miliar untuk peningkatan dan pengelolaan sumber daya air (irigasi). Serta, Rp 1,7 miliar untuk peningkatan dan pembangunan drainase di sejumlah titik. “Sebagian pengerjaannya sudah berjalan,” demikian Ryan. (*Jhon Piter Tamba)