Purwakarta, 6 Maret 2026
PURWAKARTA–WJ Online | Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Aep Saepuloh dan Bagus di Purwakarta hingga kini masih bergulir tanpa penetapan tersangka. Kondisi tersebut memicu desakan dari pihak keluarga korban agar aparat penegak hukum segera memberikan kepastian hukum.
Peristiwa penganiayaan yang diduga pelakunya salah seorang Kepala Yayasan SMK di Purwakarta itu kini menjadi perhatian publik. Keluarga korban menegaskan komitmennya untuk menempuh jalur hukum agar pelaku diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 466 ayat (1) yang mengatur tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
Perwakilan keluarga korban, H. Ahmad Nur Alam, mengecam keras tindakan yang menimpa Aep Saepuloh dan Bagus. Ia juga menyayangkan 3 bulan kasus ini berjalan ditempat tanpa perkembangan berarti, karena hingga saat ini terduga pelaku disebut masih bebas beraktivitas seperti biasa.
“Kami berharap pihak kepolisian Polsek Purwakarta Kota dapat segera menindaklanjuti kasus ini secara serius dan memberikan keadilan bagi korban,” ujarnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim IPTU Suko, SH, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Jumat (6/3/2026), menjelaskan bahwa pihak kepolisian masih melakukan proses penyidikan.
Menurutnya, korban telah dipanggil kembali untuk dimintai keterangan tambahan guna melengkapi berkas penyelidikan dan alat bukti yang dibutuhkan pada hari Kamis (5/3/2023).
“Korban sudah kami panggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut sebagai bagian dari proses penyidikan dan melengkapi alat bukti,” jelasnya kepada awak media.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian. Keluarga korban berharap proses hukum berjalan transparan serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat. (Red*)











