KPR Di Tolak BANK, DP Konsumen Raib
KARAWANG, WJ GROUP _ Membeli rumah melalui pembiayaan kredit dari perbankan, yaitu KPR (Kredit Pemilikan Rumah) umumnya konsumen dikenakan uang muka atau down payment (DP), yang besaran sekitar 10 – 30 persen, bahkan booking fee kisaran 1 – 5 persen.
DP dibayarkan konsumen bersamaan dengan proses KPR, dan jika cicilan DP-nya panjang maka biasa akan diurus menjelang pelunasan DP tersebut. Masalahnya, bagaimana bila ternyata pengajuan KPR ke bank itu tolak?
Harusnya tidak ada masalah, karena umumnya dalam Surat Pesan Rumah (SPR), dinyatakan jika KPR ditolak karena merupakan kebijakan bank, maka DP akan dikembalikan (refund), namun ada potongan-potongannya.
Seyogyanya uang DP tidak boleh hangus atau harus dikembalikan,100% karena itu merupakan bagian dari pembayaran pembelian rumah dengan cara kredit.
Hal tersebut berbeda dengan apa yang dialami konsumen bernama Lia (bukan nama asli), kepada WJ Group menerangkan atas kejadian yang dialaminya, dirnya merasa tidak rela, bila uang yang telah disetorkan kepada pihak developer tidak dikembalikan kepadanya. Karena bermaksud ingin membeli rumah dengan cara kredit.
“Berdasarkan keterangan Ibu Lia proses pengajuan KPR-nya telah mendapat penolakan dari pihak bank, mesikpun syarat telah terpenuhi,, karenanya menjadi perlu surat keterangan dari bank yang menyatakan meskipun syarat-syarat pengajuan KPR telah dilengkapi akan tetapi berdasarkan kebijakan bank, pengajuan KPR ditolak.
Sehingga Lia, mempertanyakan uang yang telah pernah disetorkannya kepada developer belum juga dikembalikan oleh pihak developer, bahkan pihak developer seolah -olah tidak merespon untuk pengembalian DP tersebut.
Dengan hal tersebut, Lia sudah berulang-ulang menanyakan kepada pihak developer, akan tetapi tetap tidak ada kelanjutannya, meskidemikian apa yang telah pernah dibayarkannya kepada developer Lia tetap selalu menagih janji pihak developer, mengenai tujuan mengembalikan DP rumah yang pernah dibayarkannya.
Sebelum berita ini terbit di Media, ketika itu WJ Group mengkonfirmasi pihak kantor pemasaran Summarrecon Karawang, di lobby kami disambaut oleh salah seorang staf yang mengaku bernama Fredi, kepada wartawan Fredi mengaku bahwa masalah tersebut bukan dari bagiannya, maka disambungkannya melalui celulernya dan bercakap langsung dengan bagian Tenant Relations (TR) dan mengaku bernama Ardi, kepada WJ Group meminta agar berita jangan dinaikin dulu pintanya dan meminta kepada wartawan, agar bisa bertemu dulu. katanya, menanggapi hal tersebut sebelum berita ini naik, agar berita berimbang dan bermaksud ingin mendengar informasi yang lebih akurat tentang permasalahan antara konsumen Lia dengan pihak developer.
Selang beberapa waktu kemudian, Ardi mengagendakan pertemuan di salah satu Mall di Karawang, setelah adanya pertemuan, berharap pihak yang kami konfirmasi dapat memberikan informasi dengan jelas, ironisnya statement yang kami dapat tidak juga mendapat informasi yang harapannya dapat menjadi realise berita yang akurat buat dipublikasikan, sekali lagi kepada wartawan Ardi meminta agar jangan dimuat di media “jangan sampai ada pemberitaan, karena ini bukan bagian saya, dan akan dicoba menyambungkan kepada atasan saya, karena ini juga bukan bagian saya”. Ungkap Ardi.
Setelah menunggu beberapa waktu hingga saat ini, WJ Group mencoba menghubungi kembali Ardi, untuk menanyakan apa yang telah pernah dikonfirmasikan kepadanya, namun tidak ada tanggapan, seolah tidak respon kepada pertanyaan Wartwan, dihubungi via celuler juga tidak mengangkat panggilan, dan tidak menjawab chatt via WA. Hingga sampai berita ini dimuat Media Warta Jabar online maupun cetak. (*red)