KPR Ditolak Bank, Pihak Developer Ogah Balikin DP Konsumen

KARAWANG, WJ GROUP _ Pada sekitar pertengahan tahun 2018 warga Karawang yang bernama Lia (Nama Samaran) mengajukan pembelian 1 ( Satu ) Unit Rumah Huni pada kantor Pengembang Summarecon Emerald Karawang.

Rumah hunian yang dipesan Lia terletak pada komplek Sevanti Homes Residence, Tipe Lauriel, Model Deluxe A4,, blok GB/035, dengan harga promo yang disepakati sebesar Rp.574. 876.600,- (Lima Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Enam Ratus Rupiah). Lia dan pihak pengembang pun telah sepakat pembelian tersebut melalui pembiayaan bank (Jual Beli Bersyarat) dan lia telah memilih salah satu bank yang ditawarkan oleh pengembang sebagai Lembaga pembiayaan yang bekerja sama dengan pihak Pengembang Summarecon Emerald Karawang yaitu Bank Mandiri dengan besaran Dp. Sebesar Rp. 75.000.000,-(Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah).

Sudah menjadi kebiasaan bagi sebahagian besar pengusaha akan menyodorkan perjanjian baku (Duang Kontrak) dalam membuat perjanjian antara pengusaha dengan konsumennya demikian juga hal yang serupa terjadi dengan saudari Lia ( nara Sumber ) dengan Pihak Pengembang Summarecon Emerald Karawang.

Dalam setiap komitmen ataupun perjanjian jual beli yang wajib di setujui oleh saudari Lia Telah disiapkan oleh pengembang, hal ini tentu sudah menjadi kebiasaan dalam tataran praktek para pelaku usaha dalam hal tujuan untuk memberikan pelayanyan yang prima kepada konsumenya dan sah sah saja sepanjang klausa – klausa tersebut yang tertuang dalam perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan pasal 1320 KUHPer. Syarat syahnya perjanjian.

Saudari Lia Telah merupakan Konsumen yang beretikat baik dimana saudari Lia telah mengikuti ketentuan dan prosedur pada pengembang Summarecon Emerald Karawang. Pengembang Summarecon Emerald Karawang dan saudari Lia telah sepakat bahwa Dp Bayar yang harus dilunasi oleh saudari Lia adalah sebesar Rp. 75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) dengan cara Mencicil sebayak 15 Bulan sebesar Rp, 5. 000.000,- ( Lima Juta Rupiah).

setelah menyepakati tehnis pembayaran Dp, maka saudari Lia melunasi administrasi pemesanan (Booking Fee) dan dilanjutkan pada proses penanda tangannan Perjanjian Pengikatan Jual Beli ( PPJB ) yang telah disediakan oleh Pihak Pengembang atau perjanjian Baku dimana klausul-klausul dari PPJB tersebut telah buat oleh Pengembang Summarecon Emerald Karawang terlebih dahulu dan konsumen atau saudari Lia hanya memilih tandatangan atau batal beli dan faktanya saudari lia memilih untuk melanjutkan pembelian dengan menandatangani PPJB tersebut.

Dalam keterangan saudari Lia saat kami konfirmasi menegaskan bahwa saudari Lia telah melunasi angsuran pembayaran DP bayar sesuai yang telah disepakati antara saudari Lia dengan Pengembang Summarecon Emerald Karawang yaitu sebesar Rp. 5000.000,-( Lima Juta Rupiah) sebanyak 15 bulan dimulai dari 10 November 2018 dan berakhir pada 10 Feb 2020, dengan jumlah total setor Rp.75.000.000,-(Tujuh Puluh Lima Juta Ru-piah). yang menjadi kekecewan bagi saudari Lia selaku konsumen pada Pengembang Summarecon Emerald Karawang, yaitu sikap dan tindakan Pihak Pengembang Summarecon Emerald Karawang yang mempersulit dan enggan tidak bersedia mengembalikan uang miliknya yang telah disetorkan sebagai Dp. setelah mendapatkan surat penolakan Permohonan Kredit KPR Mandiri pada tanggal sekitar September 2020 pada masa kondisi Pandemi Copid-19.

Saudari Lia dalam hal memperjuangkan hak-haknya telah menguasakan proses pengembalian uang miliknya yang berada di Pihak Pengembang Summarecon Emerald Karawang kepada BPC-Lembaga Bantuan Hukum PERKUMPULAN ADVOKATEN INDONESIA Karawang, yang berkedudukan di Jl. Alternatif Kab. Karawang Cluster Tanjung Mekar Residence Blok A. No. 11 RT. 011 RW. 006 Kel Tanjungmekar Kec. Karawang Barat, kab. Karawang.

Menurut Direktur BPC-Lembaga Bantuan Hukum PERKUMPULAN ADVOKATEN INDONESIA Karawang, Durahman Manurung, SH. pada saat dikonfirmasi oleh pihak Warta Jabar Menyatakan :
Bahwa dalam hal proses Jual berli bersyarat atau pada saat konsumen akan membeli Rumah dengan cara Kredit Pemilikan Rumah (KPR), membayar uang muka atau Down Payment (DP) merupakan sesuatu hal yang sudah lazim, tapi pada saat mengajukan KPR, tentunya tidak langsung disetujui oleh pihak bank.

Pihak bank memerlukan pengecekan terlebih dahulu latar belakang keuangan calon pembeli dan tentunya sangat perlu untuk mempertimbangkan kondisi dan dampak ekonomi yang terjadi akibat dari kondisi yang terkualifikasi sebagai Porge Mager seperti Kondisi Pandemi Copid-19 masa itu.

Namun, bagaimana jika KPR ditolak bank?, sedangkan uang muka atau DP sudah dibayarkan.

Direktur BPC-Lembaga Bantuan Hukum PERKUMPULAN ADVOKATEN INDONESIA Karawang, Durahman Manurung, SH. Menjelaskan dalam praktek Jual beli dimana konsep“ Dp hangus” hanya ada di lingkungan pengembang properti. Sementara, secara hukum, Down Payment (DP) harus dikembalikan.

Durahman manurung, SH. Melanjutkan, Negara Indonesia adalah Negara Hukum dimana setiap warga-negara wajib tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, dalam konteks praktek jual beli para pengusaha properti biasanya mengikat para konsumennya dengan perjanjian pengikatan jual belli yang telah disiapkan oleh developer sebelumnya dimana tidak melibatkan konsumen dalam pembuatan klausul-klausulnya. Perjanjian ini disebut perjanjian baku atau duang kontrak.

Undang Undang menjamin hak kebebasan berkontrak yang diatur pada pasal 1338 KUHPer dimana nilai konsensuil pada perjanjian yang dianggap telah adanya kata sepakat berlaku sebagai Undang Undang bagi mereka yang membuat, namun perlu diketahui juga undang undang juga mengatur tentang syarat sahnya suatu perjanjian.

Ada 4 ( Empat ) syarat yang harus dipenuhi dalam suatu perjanjian dimana Dari keempat syarat sah perjanjian, yang termasuk ke dalam syarat subjektif adalah kesepakatan dan kecakapan para pihak. Sedangkan adanya objek perjanjian dan sebab yang halal merupakan syarat objektif. Tidak dipenuhinya syarat sah perjanjian akan berujung pada pembatalan perjanjian.

Apabila para pihak tidak memenuhi syarat subjektif, maka konsekuensinya adalah perjanjian yang telah dibuat dapat dibatalkan atau voidable. Artinya, salah satu pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan permohonan pembatalan kepada hakim. Namun, perjanjian tersebut tetap mengikat para pihak sampai adanya keputusan dari hakim mengenai pembatalan tersebut.

Lain halnya jika para pihak tidak memenuhi syarat objektif, maka perjanjian tersebut akan dianggap batal demi hukum atau null and void. Artinya, perjanjian ini dianggap tidak pernah ada sehingga tidak akan mengikat para pihak.

Dalam Pasal 18 UUPK, pelaku usaha dilarang merumuskan klausula baku yang memuat beberapa hal seperti pengalihan. Maka sudah seharusnya dan sepatutnya pihak Pencantuman klausul bahwa tidak bisa dikembalikan uang yang telah diberikan bertentangan, jelas bertentangan dengan Undang UNdang No.8 Tahun 1999 tentang perlin-dungan Konsumen. maka pihak Pengembang Summarecon Emerald Karawang sudah seharusnya mengembalikan uang milik klien kami dan tidak sepatutnya mempersulit pengembalian uang milik klien kami.
Pidana maupun Perdata nanti kita lihat dulu dan pastinya akan kami tempuh demi membela hak hak klien kami selaku konsumen Summarecon Emerald Karawang.

Mengenai persoalan ini, seyogyanya telah diberitakan di Media WARTA JABAR pada edisi lalu, akan tetapi pihak management tidak bersedia memberikan komentar mengenai hal yang terjadi kepada konsumen bernama Lia tersebut. Oleh staf kantor pemasaran yang kebetulan waktu itu ditangani informasinya oleh salah satu karyawan bernama Fredi, bahwa akan menyampaikan mengenai pemberitaan tersebut kepada atasannya. Namun sampai berita mencuat kembali, akan tetapi pihak developer belum bisa dikonfirmasi terkait pemberitaan yang lalu.

Menurut Ketua PERADI Karawang H. Asep Agustian, SH., MH., kepada Warta Jabar di ruang kerjanya (30/5) memaparkan, membayar uang muka atau Down Payment (DP) pada saat kita akan membeli rumah dengan cara Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan sesuatu yang sudah lazim. Tapi, pada saat mengajukan KPR, tentunya tidak langsung disetujui oleh pihak bank. Pihak bank memerlukan pengecekan terlebih dahulu latar belakang keuangan calon pembeli. Namun, bagaimana jika KPR ditolak bank, sedangkan uang muka atau DP sudah dibayarkan?

Ketua PERADI H. ASEP AGUSTIAN, SH., MH.

Asep menambahkan bahwa konsep “DP hangus” hanya ada di lingkungan pengembang properti.
Sementara, secara hukum, DP harus dikembalikan.

“Pencantuman klausul bahwa tidak bisa dikembalikan uang yang telah diberikan bertentangan dengan UU (Perlindungan) Konsumen. Di sini yang hangus hanya uang booking fee, sementara uang muka harus dikembalikan,” ujarnya. (*Parlin)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *