OKNUM PEJABAT RUMAH TANGGA PEMKAB PURWAKARTA DIDUGA MENGGELAPKAN DANA TALANG

PURWAKARTA, WJ GROUP_Dana talang merupakan dana yang digunakan untuk melakukan pembayaran terlebih dahulu. Dalam hal ini, dana talang diberikan oleh seseorang yang akan digunakan untuk kegiatan, apalagi berdalih dana talang menyangkut operasional rumah tangga pemerintahan.

Dengan demikian, Oknum atau pemerintahan terkait, akan berhutang kepada pemberi dana tersebut dan wajib dikembalikan. Seperti yang dilakukan oknum pejabat Rumah tangga Pemkab Purwakarta pada priode masa kepemimpinan tahun 2018 s.d 2020.
Pada saat itu bagian rumah tangga Pemkab. Purwakarta menghubungi seseorang yang bernama Ibu Anita untuk memijam uang dengan dalih untuk kegiatan Bupati.

Dalam hal ini dengan kesepakatan bersama Ibu Anita memberikan dana talang tiga kali untuk kegiatan yang berbeda dengan masing-masing Kwitansi sesuai yang sudah disepakati, dengan pemberian uang antara lain:

yang Pertama. Pada tanggal 15 Agustus 2018 sebesar 477.000,000,- (empat ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah) ditanda tangani oleh FY dan EF kwitansi diatas materai.

Yang Kedua. Pada taggal 1 November 2019 sebesar 180.000,000,- (Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah) ditanda tangani FY dan EF Kwitansi diatas meterai.

Yang Ketiga Pada tanggal 13 Mei 2020 sebesar 400.000,000; (Empat Ratus Juta Rupiah) ditanda tangani RA dan EF Kwitansi diatas materai.

Dengan perjanjian apabila kegiatan sudah selesai uang tersebut akan dikembalikan setelah proses pelaksanaan kegiatan selesai demikian keterangan Ibu Anita didampingi kuasa hukumya Dr.Drs.Riduan Siagian.S.,Si.,SH.,MH.,MM dari Kantor Hukum DMA & PARTNERS ADVOKAT & KONSULTAN HUKUM.

Namun hingga saat ini menurut Kuasa Hukum Ibu Anita sampai saat ini uang belum dikembalikan tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan. Menurut Anita serta didampingi penasehat hukumnya bahwasanya sudah pernah bertemu empat kali bertemu dengan DM “Nanti saya selesaikan” Ujar Anita atas jawaban DM.

“Namun sampai saat ini pihak yang ditagih tidak ada etikat baik” Ungkap-nya. Ketika hal ini akan dikonfirmasi kepada RA di kantornya yang saat ini menjabat sebagai camat tidak pernah ada ditempat.

Maka oleh karena itu, melalui kuasa hukum telah melayangkan surat somasi tanggal 28 September 2022 untuk segera mengembalikan uang tersebut paling lama 7X24 Jam (tujuh hari) namun sangat disayangkan terhitung surat somasi yang telah dilayangkan, sebelum menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata belum ada jawaban.

(*red)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *