OKNUM PEJABAT BAGIAN RUMAH TANGGA PEMKAB PURWAKARTA TERKAIT DUGAAN PENGGELAPAN DANA TALANG, RESMI DILAPORKAN KE POLISI

Dr.Drs.Riduan Siagian.S.,Si.,SH.,MH.,MM 

PURWAKARTA, WJ GROUP_Kasus dugaan penggelapan dana talang yang diduga dilakukan oleh Oknum pejabat Bagian Rumah tangga Pemda Purwakarta berisinial RA,EF dan FY kepada pengguna uang/dana Ida Royani Aritonang (Anita) Rabu (19/10/2022) resmi dilaporkan ke Polres Purwakarta

Melalui Penasehat Hukum nya Dr.Drs.Riduan Siagian.S.,Si.,SH.,MH.,MM dari Kantor Hukum DMA & PARTNERS ADVOKAT & KONSULTAN HUKUM telah melakukan pelaporan dengan Nomor: STPL/1079/X/2022/SPKT/Polres Purwakata, Polda Jawa Barat.

Seperti diberitakan sebelumnya, oknum pejabat Bagian Rumah tangga Pemkab Purwakarta pada priode masa kepemimpinan tahun 2018 s.d 2020. Pada saat itu bagian rumah tangga Pemkab. Purwakarta menghubungi seseorang yang bernama Ibu Anita untuk meminjam uang dengan dalih dana talang untuk kegiatan Bupati, dengan kesepakatan bersama Ida Royani Aritonang (Anita) memberikan dana talang tiga kali untuk kegiatan yang berbeda sesuai yang sudah disepakati, antara lain:

Pada tanggal 15 Agustus 2018 sebesar 477.000,000; (empat ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah) ditanda tangani oleh FY dan EF kwitansi diatas materai

Pada taggal 1 November 2019 sebesar 180.000,000; (Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah) ditanda tangani FY dan EF Kwitansi diatas meterai

Pada tanggal 13 Mei 2020 sebesar 400.000,000; (Empat Ratus Juta Rupiah) ditanda tangani RA dan EF Kwitansi diatas materai.

Dengan perjanjian apabila kegiatan sudah selesai uang tersebut akan dikembalikan setelah proses pelaksanaan kegiatan selesai

Sementara itu, Penasehat Hukum sebagai pelapor Dr.Drs.Riduan Siagian.S.,Si.,SH.,MH.,MM.  ketika dikonfirmasi WJ GROUP di Polres Purwakarta Rabu (19/10/2022) mengatakan, “Dengan dilaporkanya kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan ini, karena menyangkut bagian rumah tangga pemda purwakarta, sesuai kesepakatan bersama total kerugian klien kami sebesar Rp.2.009.750.000, setidaknya ditegakkan keadilan hukum karena telah merugikan warga,” ungkap Kuasa Hukumya.

(*red)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *