Camat Kotabaru Bersama CV. Mitra Indonesia Bersatu, Diduga Telah Melakukan “PENYEROBOTAN” Tanah Fasilitas Umum Milik Perum Rancamanyar

KARAWANG, WJ GROUP_Camat Kotabaru Drs. Dedi Setiadi melakukan peletakan batu pertama pembangunan kios yang Representatif di Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Pada Senin, (10/10/2022) di atas tanah milik Fasilitas Umum (Fasum) milik Perum Rancamanyar.

Perubahan alih fungsi Fasum  yang akan menjadi Ruko/Kios ini jelas telah melanggar sanksi berjualan di fasilitas Umum sesuai Pasal 62 UU No.26/2007 tentang Penataan Ruang berbunyi “Setiap orang yang tidak menaati Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dipidana dengan pidana paling lama 3 tahun dan denda 500 juta.

Risman L Sipayung selaku Direktur CV. Mitra Indonesia Bersatu yang akan membangun Kios di atas Fasum ini berdalil memiliki Surat Kuasa Pengelolaan atas tanah Perum yang akan dijadikan Pasar.

Dewinta Meliala S.H selaku Direktur Utama dari PT. Rancamanyar Utama pada tanggal 30 Juli 2009 telah mencabut/membatalkan Surat Kuasa CV. Mitra Indonesia Bersatu yang bernomor : 020/RMU/SK/III/2007 atas Pengelolaan tanah Perum untuk dijadikan Pasar.”Tutur salah satu mantan Karyawan Pengembang dari Perum Rancamanyar

Dengan terbitnya Surat Pencabutan Kuasa ini berarti CV. Mitra Indonesia Bersatu tidak lagi menjadi pengelola atas tanah milik PT. Rancamanyar Utama per 30 Juli 2009. Sedangkan Risman L Sipayung yang sudah tidak memiliki kuasa untuk mengelola tanah tersebut, dengan se-enaknya akan membangun dan menjadikan Kios di atas tanah milik Dewinta Meliala S.H sebagai Pemilik dari tanah Fasum ini.”Lanjut sumber tadi

Sementara itu Camat Kotabaru Drs. Dedi Setiadi diduga berkolaborasi dengan Risman L. Sipayung yang jelas – jelas tidak memiliki hak untuk mengelola tanah Fasilitias Umum (Fasum) tersebut sejak 30 Juli 2009, tetapi dengan Percaya Diri Drs. Dedi Setiadi melakukan peletakan Batu Pertama. Yang diduga motifnya adalah Camat Kota Baru ini bersama Risman L. Sipayung mengkonsep Fasilitas Umum tersebut untuk diperjual-belikan yang akan dirubah menjadi Kios.”Jelas Salah Seorang Warga Perum Rancamanyar

Sementara itu seharusnya dengan terbitnya Surat Pencabutan/Pembatalan kepada CV. Mitra Indonesia Bersatu sejak ditanda tangani Surat Pencabutan tersebut maka Pihak PT. Rancamanyar Utama tidak lagi ada hubungan dengan Risman L. Sipayung SH. Dan tanah tersebut tetap dibawah Pengelolaan PT. Rancamanyar Utama. Artinya, hanya PT. Rancamanyar Utama yang berhak Mengelola tanah Fasilitas Umum tersebut.”Urainya kepada WJ Group, pada Kamis,(20/10/2022)

Tetapi, Camat Kotabaru seakan mengabaikan Surat Pencabutan/Pembatalan dengan No. 65/RMU/SP/VII/2009 kepada CV. Mitra Indonesia Bersatu sebagai Pengelola dan dengan gagahnya memberi Suport kepada Risman L. Sipayung dengan menggelar Acara Ceremony Peletakan Batu Pertama Pembangunan Kios diatas tanah Fasilitas Umum milik Dewinta Meliala SH.dan terkesan terjadi penyerobotan Tanah milik PT. Rancamanyar Utama.”Kata Narasumber Perum Rancamanyar yang meminta namanya dirahasiakan

Dalam hal tersebut, Camat Kotabaru bersama Risman L Sipayung dapat di kategorikan melakukan tindak pidana penyerobotan tanah milik orang lain dan dapat di pidana sesuai Pasal 385 KUHPidana berbunyi; diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Di samping KUHPidana pengaturan tindak pidana penyerobotan tanah diatur dalam Pasal 2 dan pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak.

(*Jamal)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *