Bupati Karawang dr. Hj. Cellica Nurachadiana Harus Segera Mengganti Kabid GTK Dan Kasie GT Di Disdikpora Karawang.
Karawang, wartajabar.online _ Sejak terjadinya kekacauan Penempatan Kepala Sekolah dan Tidak sinkronnya data Mutasi Kepala Sekolah TK, SD, dan SMP di Kabupaten Karawang beberapa waktu lalu, ternyata kekacauan ini akibat campur tangan Kabid GTK H. Parno dan Kasie Guru dan Tenaga Kependidikan dr. Mulyana Surya Atmaja S.Pd, M.Pd sehingga BKPSDM harus berkali kali memperbaiki data Mutasi dan Rotasi di Lingkungan Disdikpora.
H. Parno dan Musa ternyata telah melakukan pelanggaran Perbup No.54/2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang. Di duga bahwa jika Kepala Sekolah TK, SD dan SMP yang akan pindah/Mutasi harus melalui H. Parno dan Musa. Sementara untuk mendapat Rekomendasi dari H. Parno harus ada transaksional (Tidak Gratis).”Tutur Kepala Sekolah kepada WJ Group.
Hal ini yang sangat menyesatkan, karena kewenangan Kabid GTK H. Parno dan Kasie GT Mulyana Surya Atmaja sudah seperti Kepala Disdikpora yang dengan se-enaknya sendiri melakukan Mutasi dan melakukan perpindahan P3K yang sebenarnya bukan Tupoksinya. Banyak di kalangan Guru dan Tenaga Kependidikan yang mengeluhkan kondisi ini.”Terang Salah Satu Korwilcambidik
Sementara Pegawai ASN, Pengawas TK, SD dan SMP sampai Guru di lingkungan Disdikpora Karawang telah mengeluhkan masalah ini dan sudah tidak kondusif. Bahkan Musa pernah di demo oleh Pengawas TK dan SD karena Statusnya di WhatsApp dan juga ketidak Profesionalan selaku pejabat Kasie.”Jelas Pengawas yang minta namanya tidak di tulis.
Pejabat H. Parno dan Mulyana Surya Atmaja seperti ini tidak pantas menempati jabatan di lingkup Pendidikan yang notabene Pendidikan merupakan tempat mencetak generasi-generasi berintelektual. Apalagi Disdikpora sesuai Visi Dan Misinya adalah : “TERWUJUDNYA MASYARAKAT KABUPATEN KARAWANG YANG CERDAS, TERAMPIL, BERBUDI PEKERTI LUHUR DAN KOMPETITIF”.”Jelas Denis Khan selaku Pengacara.
Model Pegawai ASN seperti H. Parno dan Mulyana Surya Atmaja tidak mencerminkan Visi dan Misi Disdikpora Karawang. Sehingga dr. Hj. Cellica Nurachadian sudah sepantasnya mencabut SK penempatan H. Parno dan Mulyana Surya Atmaja sebagai Kabid dan Kasie. Karena Pejabat seperti ini harus di buang dari lingkungan dunia Pendidikan.”Ujar Denis Khan. SH. dari LBH DPP Garda Patriot Bersatu.
Denis Khan juga meminta agar Kepala Disdikpora harus menjalankan Tupoksinya sesuai Perbup. No.54/2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang agar tidak terjadi diskriminasi antara Pejabat dan tidak ada kecemburuan Sosial di lingkungan Disdikpora. Karena hal ini yang menyebabkan terjadi pengkotak-kotakan dan juga terjadi dua kubu antara kubu anak emas Kadisdikpora dan kubu yang bukan anak emas Kadisdikpora.”Harapnya.
(*Jamal)