Kabid GTK Disdikpora Karawang Merangkap Kasubag Umum Dan Kepegawaian Melakukan Mutasi Kepala Sekolah TK, SD, Sampai SMP

Karawang, wartajabar.online _ Dalam Perbup No.54 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang pada (Paragraf Lima). Bidang Guru, Tenaga Kependidikan Dan Kurikulum. Pasal (15). berbunyi : Bidang Guru, Tenaga Kependidikan dan Kurikulum mempunyai Tugas Pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam hal fasilitas, koordinasi pengelolaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian kurikulum pendidikan dan tenaga kependidikan serta pendidikan dasar.

Sementara jika melihat pada Pasal 8, ayat (3). Rincian Tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian yaitu (huruf b), Tugas Substantif : (angka 3). Menyusun dan Mengelola. huruf (b), Data kepegawaian dinas. huruf (c). bezzeting Pegawai dilingkungan Dinas.”Tutur Ketua Peradi Karawang Kang “Askun”.

Struktur Susunan Organisasi bahwa Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan dan Kurikulum di bawah Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian. Sehingga Kepala Bidang GTK hanya mengurusi mempunyai tugas pokok menyiapkan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengembangan guru dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non formal, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.”Terangnya.

Bukan mengurusi Mutasi dan Rotasi Kepala Sekolah TK, SD sampai SMP dan perpindahan guru (bezzeting kepegawaian). Sehingga, Kepala Disdikpora Karawang, Drs. H. Asep Junaedi M.Pd, Kabid GTK H. Parno dan Dr. H. Mulyana Surya Atmaja S.Pd. M.Pd. harus di Bintek pada Kantor BKPSDM untuk menghafalkan Perbup No. 54 tahun 2021.

Sehingga diharapkan setelah menjalani Bintek ini tidak akan terjadi tumpang tindih tugas dan fungsi masing – masing bagian.”Jelas Asep Agustian SH, MH selaku Pengamat Kebijakan Pemerintah dan Pengacara.

Kabid. GTK merangkap menjadi Kasubag Umum dan Kepegawaian, di mana Para Kepala Sekolah mulai dari TK, SD, dan SMP termasuk P3K jika ingin Pindah atau Mutasi harus mendapat Rekomendasi dari H. Parno selaku Kabid GTK dan Dr. H. Mulyana Surya Atmaja S.Pd. M.Pd. selaku Kasie Guru dan Tenaga Kependidikan kemudian diusulkan kepada Kepala Disdikpora maka Kepindahan dan Mutasi Kepala Sekolah dapat direalisasikan.”Ujar Kang “Askun”.

Sejak Asep Junaedi menjadi Kepala Disdikpora dan keberadaan Kabid GTK H. Parno dan Kasie Guru dan Tenaga Kependidikan Dr. H. Mulyana Surya Atmaja Spd. Mpd. Para Pegawai ASN dilingkungan Disdikpora, Para Pengawas SD dan SMP hingga Para Guru dan Tenaga Kependidikan sudah tidak Kondusif. Banyak terjadi Mutasi dan Rotasi Kepala Sekolah mulai dari SD sampai SMP menerima SK Pelantikannya tidak sesuai dengan penempatan.”Keluh Asep Agustian SH, MH.

Atas kasus ini dr. Hj. Cellica Nurachadiana selaku Bupati Karawang dan Pejabat Pembina Kepegawaian untuk segera meninjau ulang SK penempatan H. Parno selaku Kabid GTK dan Dr. H. Mulyana Surya Atmaja S.Pd. M.Pd. selaku Kasie Guru dan Tenaga Kependidikan di Disdikpora Kabupaten Karawang.

Karena jelas – jelas telah melanggar Perbup No. 54 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang. Agar tercipta Kondusifitas dilingkungan Disdikpora Karawang.” Pinta Asep Agustian SH. MH.

(*Jamal)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *