Kasatpol PP Kota Pematang Siantar: Akan Sosialisasikan Sarana Trotoar Hak Pejalan Kaki

wartajabar.online, PEMATANG SIANTAR _ Trotoar menjadi sarana dan prasarana yang wajib dengan mobilitas pejalan kaki masyarakat. Namun, realitanya trotoar tidak difungsikan sebagaimana harusnya. Contoh nyata yang dapat dilihat seperti di Jalan Sutomo dan Jalan Merdeka Pematang Siantar, trotoar bukan lagi milik para pejalan kaki.

Para pedagang kaki lima kini memanfaatkan trotoar sebagai tempat berjualan karena pada dasarnya mereka memang tidak memiliki kios atau tempat yang tetap untuk berjualan. Ditambah lagi kawasan pinggir jalan yang bertrotoar dilalui banyak orang sehingga peluang untuk mendapatkan konsumen tentu lebih besar.

Bila kita berkaca pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 131 ayat (1) disebutkan bahwa penggunaan trotoar merupakan hak untuk para pejalan kaki. Artinya, apabila trotoar digunakan untuk berjualan tentu sudah menyalahi aturan.

Namun, di luar dari aturan yang telah ada, banyak yang beranggapan bahwa trotoar merupakan ruang bersama yang bisa dimanfaatkan bersama pula, sehingga tidak menjadi masalah bagi para pedagang kaki lima untuk menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan. Padahal kenyataannya, banyak masalah baru yang ditimbulkan dari penyalahgunaan trotoar sebagai tempat berjualan oleh para pedagang kaki lima.

Permasalahan pertama yang paling umum dan dapat jelas terlihat adalah terganggunya mobilitas para pejalan kaki. Para pejalan kaki jadi banyak turun ke jalan raya agar tetap bisa lewat. Hal ini tentu membahayakan para pejalan kaki karena berjalan di tempat yang bukan seharusnya.

Selain itu, permasalahan kemacetan juga tentu tidak dapat terhindarkan. Para pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar tidak memikirkan lahan parkir dan tempat antri untuk para pembelinya, sehingga seringkali memakan badan jalan yang tidak seharusnya digunakan untuk parkir.

Belum lagi permasalahan trotoar yang kebersihannya menjadi tidak terjaga karena digunakan untuk memasak, bahkan mencuci alat makan di tempat yang sama. Trotoar menjadi becek dan kotor sehingga tidak layak untuk digunakan oleh para pejalan kaki. Tentu hal ini menimbulkan ketidaknyamanan.

Dalam hal ini Kasatpol PP Kota Pematang Siantar Pariaman Silaen kepada WJ Group hari Rabu 13/9/2023 di ruang kerjanya dalam keterangannya, untuk pedagang trotoar di seputaran Kota Pematang Siantar, itu hanya bentuk kemanusiaan. Agar para pedagang kaki lima di jalan trotoar ini bisa memiliki mata pencarian.

Dan masih menurutnya tidak ada ditemukan untuk menggangu ketertiban umum.

Pariaman mengakui bahwa Perda/Peraturan Daerah, tidak ada diperbolehkan berdagang di atas trotoar, seperti pedagang kaki lima yang berada di Jalan Sutomo yang di sekitaran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Pematang Siantar. Pungkasnya.

Pariaman tambahnya lagi, untuk Retribusi pedagang di trotoar di Jalan Sutomo-Merdeka sekitaran pajak horas jaya, terkait adanya simpang siur informasi, dengan adanya dikutip Retribusi dari dua instansi yang berbeda kepada para pedagang kaki lima. Dari penuturan pedagang kaki lima, maka kami (Pihak Satpol pp-red) akan berkordinasi kepada PDHJ, horas jaya, karena itu dari gawe mereka/wewenang mereka, tuturnya.

Yang intinya untuk dari pedagang trotoar sutomo dan trotoar mana saja, itu bentuk dari kemanusiaan, ungkap Kasatpol PP Kota Pematang Siantar.

Di sisi lain, Kabid Angkutan Jalan Raya Tohom Lumbangaol, sama halnya dalam penyampaiannya Dishub Kota Pematang Siantar, semua pedagang pengguna trotoar, baik di sutomo dan seputaran merdeka, itu hanya bentuk kemanusiaan.

Agar para pedagang ini mempunyai mata pencarian, dan untuk penggunaannya, menurut peraturan peraturan daerah diatas trotoar itu tidak diperkenankan, akan tetapi itu semua seperti yang saya katakan tadi, itu semua bentuk dari kemanusiaan, ujar Kabid Dinas Angkutan Lalu Lintas Jalan Raya Tohom Lumbangaol. (*Josep)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *