
PEMATANGSIANTAR, WJ GROUP _ Satres Narkoba Polres Pematang kembali berhasil menangkap 2 pelaku terkait Narkotika jenis sabu, Rabu (29/11/2023) pagi, pukul 01.00 WIB, dari Jalan Sisimangaraja, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pemamatang Siantar.
Diketahui kedua tersangka yaitu Rinto Manurung (43), wiraswasta, warga Desa Pardamean, Kecamatan Ajibata Parapat, Kabupaten Toba dan Charles Manurung (40), petani, warga Desa Pardamean, Kecamatan Ajibata Parapat, Kabupaten Toba.
Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 5 (lima) paket sabu dengan berat brutto 5,95 gram, 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru dan 1 unit Sepeda Motor Honda Blade tanpa plat nomor.

Dari hasil informasi yang dihimpun WJ Group, keduanya diamankan Unit Satres Narkoba saat melintas dengan mengenderai sepeda motor, di Jalan Sisimangaraja, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar.
Dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu, dan saat diperlihatkan kepada tersangka, mereka mengakui bahwa sabu tersebut miliknya.
Kemudian petugas membawa kedua tersangka dan barang bukti ke Mako Sat Narkoba Polres Pematang Siantar, guna proses pemeriksaan lebih lanjut. (*Josep)