PEMATANGSIANTAR, WJ GROUP _ Satres Narkoba Polres Pematang Siantar, Ungkap pelaku pemilik Sabu, HODDY NATA 25 Tahun, Wiraswasta, TKP bertempat di Jalan Seram Kel. Bantan Kec,Siantar Barat, Kota Pematang Siantar. Dengan Barang bukti berupa, 9 (Sembilan) Paket Sabu (Berat 23.07 Gram) 1 (Satu ) unit HP Mèrèk Samsung, 1 (Satu ) buah sendok Terbuat dari pipet, Uang Tunai Rp.147.000 (seratus Empat puluh Tujuh Ribu Rupiah), 1 (Satu ) buah koper warna biru, dan 1 (satu) unit Sepeda motor honda Beat BK 5515 TAL.
Pada hari Senin Tgl 27 Nopember 2023 sekira pukul 23.00 Wib, Team Opsnal Unit Satres Narkoba Polres Pematang Siantar melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Tersangka atas nama HN di Jalan Seram Gg. Amal Kel. Bantan Kec. Siantar Barat Kota Pematang Siantar. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Tersangka ditemukan barang bukti 1 paket Narkotika Jenis Sabu dan 1 buah sendok dari pipet di dalam jok dan 1 paket Narkotika jenis sabu dibalik plat sepeda motor milik Tersangka dan Tersangka menjelaskan bahwa Tersangka masih ada menyimpan 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu lagi di rumahnya di Jalan Catur GG. Langgar Kel. Banjar Kec. Siantar Barat Kota P. Siantar.
Kemudian Team melakukan penggeledahan di rumah Tersangka di dampingi Ketua RT. Dari dalam kamar Tersangka, Team mendapatkan Barang Bukti Sabu dan Tersangka mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut miliknya.
Selanjutnya Team membawa Tersangka dan barang bukti ke Satres Narkoba Polres Pematang Siantar, guna proses lebih lanjut. (*Josep)