BANDUNG, WJ GROUP _ “Saran dari kami selaku inspektorat terlebih yang menyangkut pemberitaan sebaiknya dikoordinasikan dahulu untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang dan objektif dengan pejabat terkait,” ucap Inspektur Pembantu Investigasi Akhmad Mukhlis saat menerima wawancara awak media Warta Jabar dan Indoglobenew di ruang kerjanya di Kantor Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat, Senin (16/12/2024) terkait temuan BPK TA 2023 dan tahun sebelumnya di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD), khususnya Disdik Jabar.
Ia menegaskan, media berhak mendapatkan informasi terkait dugaan-dugaan yang berpotensi merugikan negara. Jika kepala dinasnya sibuk bisa diwakili sekretaris atau kepala bidang. Ketika disoal bahwa sekarang pimpinan disdik dipegang oleh pelaksana harian (plh) dikarenakan pejabat definitifnya (Kadisdik Jabar) Wahyu Mijaya ditunjuk sebagai Pj Bupati Cirebon,
Akhmad menjelaskan, penjabat (pj) itu tugas-tugasnya sangat banyak. Maka ditunjuk Plh. Dan Plh memiliki kewenangan untuk menjawab selama kadisnya masih penjabat.
“Plh diberikan kewenangan. Sekalipun ada catatan-catatan tertentu seperti melakukan koordinasi. Dan terkait temuan BPK ini sebaiknya dikoordinasikan saja dengan pihak dinas. Dan pihak dinas tidak perlu takut atau khawatir. Temui saja. Kami pun dari pihak inspektorat menemui baik itu dari media atau LSM. Terutama media agar tidak terjadi pemberitaan sepihak,” ujarnya.
Mukhlis menegaskan, kalau memang ada temuan pihaknya akan audit lagi bagaimana perencanaan, pengelolaan dan pelaksanaannya. Inspektorat ini bekerja dengan dua hal, yakni cukup bukti dan tidak cukup bukti. “Menyoal sanksi pidana itu kewenangan aparat penegak hukum,” tegasnya.
Temuan BPK Disdik Jabar Berdasarkan informasi data Warta Jabar dalam dua tahun anggaran (2022 – 2023) ditemukan pelanggaran aturan yang berpotensi merugikan negara. Pada tahun 2022 No.26A/LHP/XVIII.BDG/05/2023, BPK menemukan pembayaran Belanja Pegawai (gaji dan tunjangan tambahan penghasilan (TTP)) Melebihi Ketentuan; pertanggungjawaban belanja BOS dan BOPD tidak mencerminkan transaksi yang sebenarnya dan pertanggungjawaban dana BOPD tidak sesuai kondisi sebenarnya.
BPK pun menemukan adanya kartu inventaris barang dan kartu inventaris ruangan di sekolah-sekolah (SMA/SMK) belum dilakukan pembaruan/update serta puluhan SMKN belum dapat menerapkan pola pengelolaan BLUD.
Tidak hanya itu didapati permasalahan-permasalahan aset tetap di dinas pendidikan berdasarkan hasil cek fisik ke sekolah-sekolah yang ada di lingkungan dinas pendidikan terdapat permasalahan KIB Gedung dan Bangunan sekolah.
Di samping itu temuan penatausahaan pendapatan retribusi pemakaian kekayaan daerah dan TEFA serta pelaksanaan pola pengelolaan BLUD sekolah negeri pada dinas pendidikan belum memadai. Pada 2023 hasil audit No.31A/LHP/XVIII.BDG/05/2024 ditemukan realisasi belanja barang dan jasa BOS serta belanja modal peralatan dan mesin BOS tidak tepat sasaran, antara lain penggunaan dana BOS tidak sesuai rencana dan penggunaan dana BOS untuk membangun gedung atau ruang baru serta kelebihan pembayaran atas belanja barang dan jasa BOS atas penggunaan dana BOS yang tidak didukung bukti, fee atas transaksi tidak wajar, dan honorarium tambahan. Lainnya yakni kelebihan perhitungan pembayaran gaji, tunjangan dan tambahan penghasilan pegawai ratusan juta.
Di Wilayah tugas KCD IX temuan BPK antara lain realisasi belanja barang dan jasa BOS dua SMK tidak sesuai dengan petunjuk teknis pengelolaan Dana BOS; tidak sesuai perencanaan pada beberapa SMKN.
Di lingkungan Disdik Jabar juga mencuat Belanja tidak sesuai Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Penyelenggaraan SPBE, dan dokumen pertanggungjawaban belanja tidak lengkap yang berpotensi disalahgunakan. Lainnya berupa kekurangan volume atas dua Paket Pekerjaan berupa pembangunan ruang kelas baru (RKB) dan pembangunan sarana, prasarana SMK Negeri.
Terkait aset didapati tidak optimal dalam melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah serta dalam mengamankan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya; dan aset Tetap Gedung dan Bangunan yang digunakan untuk sekolah berdiri di atas tanah milik pihak lain.
(*Rommel S)