KARAWANG, WJ GROUP _ Kesehatan adalah hak asasi manusia yang paling mendasar. Salah satu jalan untuk menjamin akses terhadap layanan kesehatan esensial adalah melalui penerapan UHC (Universal Health Coverage) dan telah diinisiasi melalui implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia.
Program JKN yang telah dimulai sejak tahun 2014, memiliki target cakupan kesehatan universal di Indonesia yang diharapkan tercapai pada tahun 2024. Namun data menunjukkan bahwa sebanyak 27,62% penduduk belum memiliki jaminan kesehatan, dimana mayoritas penduduk yang tinggal di pedesaanlah yang belum memiliki asuransi kesehatan.
Kabupaten Karawang adalah salah satu wilayah di Jawa Barat yang memiliki sepuluh kecamatan dan memiliki populasi lebih dari 2,4 juta orang. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang periode bulan Januari – Juni tahun 2023, cakupan kepesertaan JKN penduduk Karawang adalah sebesar 93,71% (2.307.677 jiwa) dari target yang ditetapkan adalah sebesar 95% (2.462.492 jiwa).
Hal ini berarti terdapat kesenjangan kepesertaan JKN sebesar 1,29% (31.691 jiwa).
Meskipun demikian, Pemerintah Kabupaten Karawang telah menerapkan berbagai strategi untuk mencapai UHC seperti yang ditunjukkan oleh Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 440/3141/Dinkes tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional di Kabupaten Karawang.
Surat Edaran tersebut menginstruksikan agar mendaftarkan peserta yang termasuk dalam golongan tidak mampu ke dalam segmen PBPU PD Pemda (Pekerja Bukan Penerima Upah Pemerintah Daerah), dan melakukan evaluasi berkala dengan lintas sektor dalam upaya mencapai UHC di Kab. Karawang.
Adapun kesenjangan tercapainya UHC di Kabupaten Karawang disebabkan oleh beberapa hal sebagai berikut: (1) karakteristik masyarakat di daerah pedesaan yang kurang berpartisipasi dalam program JKN karena keterbatasan akses dan biaya transportasi untuk mencapai pelayanan kesehatan yang bermutu; (2) rendahnya minat masyarakat untuk mendaftar secara mandiri sebagai peserta JKN-KIS dan bahkan hanya melakukan pengurusan jaminan kesehatan pada saat sakit saja; serta (3) keberadaan data kependudukan yang tidak valid.Berbagai faktor penyebab tersebut juga sesuai dengan literatur yang menyebutkan bahwa rendahnya kepesertaan JKN pada sektor informal di kawasan pedesaan, disebabkan oleh rendahnya pengetahuan masyarakat, kurangnya sosialisasi, kurangnya media promosi kesehatan, kepala keluarga kurang menyadari pentingnya JKN, dan tingkat pendidikan masyarakat yang rendah.
Literatur lainnya juga menyebutkan bahwa kurangnya sosialisasi mengenai JKN kepada Ibu dari bidan desa sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan ibu hamil dan bersalin, menjadikan rendahnya pengetahuan ibu akan manfaat BPJS Kesehatan.
Selain itu, beberapa hal yang dapat mendukung program JKN dalam pencapaian UHC di Indonesia antara lain: kepemimpinan pemerintah, promosi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), kepastian keuangan, partisipasi masyarakat, dan pembangunan infrastruktur kesehatan. Padahal keikutsertaan masyarakat dalam program JKN dapat memberikan manfaat yaitu kemudahan dalam mengakses layanan kesehatan yang berkualitas tanpa perlu mengalami kesulitan finansial yang berlebihan ketika sakit. Oleh sebab itu kegiatan pengabdian masyarakat ini diinisiasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait manfaat keikutsertaan dalam JKN.
Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi dan kerjasama antara Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika), BPJS Kesehatan Kantor Cabang Karawang, dan Desa Ciptasari.
Pelaksanaan kegiatan pengabdian pada masyarakat ini dilakukan di Desa Ciptasari, Karawang pada tanggal 20 Juli 2024. Setiap warga yang hadir wajib mengisi kuesioner pre-test untuk mengukur pemahaman warga sebelum dilakukan kegiatan penyuluhan.
Selanjutnya, kegiatan dimulai dengan sambutan sekaligus pembukaan kegiatan oleh Kepala Desa Ciptasari 2024. Setelah itu dilanjutkan dengan kegiatan penyuluhan mengenai Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh pihak BPJS Kesehatan Kantor Cabang Karawang.
Warga antusias dalam melakukan diskusi dan tanya jawab kepada pemateri seputar JKN. Setelah itu doorprize diberikan kepada peserta untuk memancing semangat warga desa.
Setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai, warga diminta melakukan pengisian kuesioner post-test dengan harapan pemahaman warga tentang JKN meningkat.
Di sisi lain, kehadiran MCS (Mobile Customer Service) membantu warga dalam layanan pendaftaran, perubahan data, informasi dan pengaduan, serta pembayaran iuran bagi masyarakat desa yang membutuhkan.
Setelah dilakukan seluruh rangkaian kegaiatan, hasil pre-test dan post-test menunjukkan bahwa pengetahuan warga desa tentang JKN meningkat sebelum dilakukan kegiatan penyuluhan.
Penulis Oleh : Dian Agnesa Sembiring (Dosen Prodi Administrasi Rumah Sakit)
Editor : Jonathan