Beranda Berita Badan Publik (Pemerintah Kecamatan) Boleh “Menolak” Untuk Memberikan Informasi Kepada Publik

Badan Publik (Pemerintah Kecamatan) Boleh “Menolak” Untuk Memberikan Informasi Kepada Publik

156

KARAWANG, WJ GROUP _ Setiap Badan Publik wajib menyediakan informasi publik kepada masyarakat yang diberikan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam hal ini Pihak PPID adalah Pemerintah Kabupaten Karawang sesuai UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Ujar Ana Sukarna Plt. Camat Jayakerta.

Dalam Pasal 6 UU KIP menyebutkan badan publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan dan tidak seusai dengan ketentuan perundangan-undangan. Berikut lima jenis informasi yang bersifat rahasia dan tidak bisa diberikan oleh badan publik : (1). Informasi yang dapat membahayakan negara (2). Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat. (3). Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi. (4). Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan dan atau. (5). Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan. “Urai Ana Sukarna kepada WJ Group di ruang kerjanya, Jum’at (03/01/2025).

Berita Lainnya  Anggun Shelpy Direktur CV. Jess Tex Indonesia Menanggapi Pemberitaan Di Media ASWAJANEWS.ID

Semetara itu Ana Sukarna juga mengatakan bahwa PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

PPID Pelaksana adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang dalam hal ini Dinas Komunikasi Dan Informasi (Kominfo).” Tuturnya.

Jadi jika ada Masyarakat yang akan meminta informasi harus berkoordinasi terlebih dahulu kepada Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah yang mempunyai kewajiban untuk menyediakan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat dengan cepat, aktual, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.” Pesannya sambil menutup perbincangan dengan WJ Group.

Berita Lainnya  Satgas Saber Pungli Dibubarkan, Sekolah Diharapkan Tetap Menjaga Lingkungan Yang Aman Dari Pungutan Liar

(*Akhbar)

Bagikan Artikel>>

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini