Purwakarta-Wartajabar.Online | Dalam rangka memperkuat sinergi antar Aparat Penegak Hukum (APH) serta menyamakan persepsi dalam penerapan regulasi hukum terbaru, Polres Purwakarta mengikuti kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, Selasa (16/12/2025).
Kegiatan yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting tersebut berlangsung di Aula Presisi Polres Purwakarta. Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, diwakili oleh Wakapolres Purwakarta, Kompol Sosialisman Muhammad Natsir.
Turut mengikuti kegiatan tersebut Kasat Reskrim Polres Purwakarta, Kasat Narkoba Polres Purwakarta, serta para Kanit Reskrim dan Kanit Narkoba jajaran Polres Purwakarta.
Kegiatan ini merupakan langkah strategis kolaborasi antara Polri dan Kejaksaan Republik Indonesia dalam membangun koordinasi yang lebih solid guna mewujudkan penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.
Melalui penandatanganan MoU, Polri dan Kejaksaan RI menegaskan komitmen bersama dalam meningkatkan kerja sama penegakan hukum, khususnya dalam penanganan perkara pidana. Sementara itu, sosialisasi KUHP dan KUHAP baru menjadi sarana penting untuk menyamakan pemahaman terkait perubahan substansi hukum pidana dan hukum acara pidana yang akan diberlakukan.
Kegiatan ini bertujuan agar Polri dan Kejaksaan dapat bekerja lebih padu dan terkoordinasi, dengan didukung kesamaan persepsi terhadap aturan hukum terbaru, sehingga penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, modern, dan terpercaya.
Melalui kegiatan ini, Polres Purwakarta menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia, serta memperkuat sinergitas lintas institusi. Dengan kolaborasi yang solid antar APH, diharapkan kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum semakin meningkat sejalan dengan semangat Polri Presisi. (Andi)









