Pontianak, Kalbar — 1 Februari 2026
PONTIANAK-WARTAJABAR.ONLINE | LSM MAUNG kembali menyoroti penanganan kasus dugaan korupsi penyimpangan pengadaan BBM non-subsidi di Distrik Navigasi Kelas III Pontianak tahun 2020 yang saat ini masih berproses di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar).
Dalam perkara tersebut, Direktur PT Canka Jaya Jova (CJJ) berinisial “BG” dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan oleh Kejati Kalbar setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada pertengahan Juli 2025.
LSM MAUNG mendesak Kejati Kalbar membuka secara jelas status hukum dan identitas pihak berinisial “YL”, yang disebut sebagai pemilik perusahaan dan dikabarkan turut terseret dalam perkara tersebut. Menurut MAUNG, belum adanya penjelasan resmi mengenai posisi hukum pihak tersebut memicu spekulasi di masyarakat hingga menimbulkan polemik di ruang publik.
Ketua Divisi Hukum LSM MAUNG, Iwan Gunawan SH, menyatakan bahwa keterbukaan informasi diperlukan agar proses hukum berjalan transparan dan tidak menimbulkan kegaduhan berkepanjangan.
“Kami meminta Kejati Kalbar menuntaskan perkara ini secara transparan. Kejelasan status pihak-pihak yang disebut dalam kasus ini penting agar tidak muncul spekulasi dan polemik di masyarakat,” ujarnya.
LSM MAUNG merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi harus dilakukan tanpa membedakan status sosial pihak yang terlibat, serta prinsip keterbukaan informasi publik dalam proses penegakan hukum.
Selain itu, MAUNG juga menyoroti informasi yang beredar mengenai upaya pencarian bantuan hukum oleh pihak terkait, namun menegaskan bahwa seluruh proses hukum harus tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.
LSM MAUNG berharap penanganan perkara dapat berjalan secara adil, profesional, dan transparan sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta mengakhiri polemik yang berkembang.
Penulis: TIM MAUNG | Editor: Redaktur WJ Online









