Sanggau, Kalbar – 6 Februari 2026
SANGGAU-WJ Online | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG) menyoroti dugaan alih fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Sekayam menjadi kawasan komersial berupa Weng Cafe, serta pemanfaatan mes milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sanggau sebagai tempat tinggal karyawan kafe. Kedua hal tersebut dinilai berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Taman Sekayam merupakan RTH yang dibangun menggunakan anggaran daerah dan dana pokok pikiran (pokir) DPRD Sanggau. Dalam proses pembangunan kafe, sejumlah tanaman di bantaran Sungai Sekayam dilaporkan ditebang dan area sekitar dibongkar, yang dikhawatirkan meningkatkan risiko erosi dan longsor saat debit sungai naik. Kawasan tersebut awalnya dirancang sebagai ruang publik sekaligus penyangga ekologis.
Secara hukum, alih fungsi RTH tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Aturan tersebut mengatur perencanaan hingga pengendalian pemanfaatan ruang, termasuk kemungkinan sanksi administratif maupun pidana bagi pelanggaran tata ruang. Selain itu, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2022 juga mengatur penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau.
Ketua Umum LSM MAUNG, Hadysa Prana, menegaskan pentingnya penegakan hukum dan transparansi dalam kasus ini. Menurutnya, ruang publik yang dibangun menggunakan dana masyarakat tidak seharusnya dialihkan untuk kepentingan komersial.
“Kami meminta pihak berwenang melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk penggunaan aset pemda yang diduga tidak sesuai peruntukannya,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima, Jumat (6/2/2026).
LSM MAUNG menyatakan akan terus mengawal kasus tersebut demi menjaga hak masyarakat atas ruang publik serta kelestarian lingkungan. Organisasi ini juga mendorong transparansi perizinan dan penggunaan anggaran agar kasus serupa tidak terulang.
Penulis: TIM MAUNG | Editor: Redaktur WJ Online










