Bandung Barat, 6 Februari 2026
BANDUNG BARAT-WJ Online | Aktivitas penjualan obat keras tanpa izin kembali menjadi perhatian masyarakat setelah sebuah toko di kawasan Jl. Raya Pembangunan, Cipatik, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, diduga menjadi lokasi peredaran obat-obatan terlarang jenis G.
Selain itu, muncul pula dugaan adanya jaringan peredaran tramadol yang dikendalikan oleh seseorang yang dikenal dengan sebutan BOY atau “Bos Aceh”.
Dokumentasi lokasi telah dilakukan melalui video Tim investigasi Awak Media (Dok. Tim Investigasi), yang mencatat pengambilan video pada pukul 19.35 WIB, Jumat (06/02/2026).
Temuan ini kemudian menimbulkan kekhawatiran warga mengenai dampak peredaran obat keras terhadap keamanan lingkungan serta masa depan generasi muda.
Saat dilakukan konfirmasi, penjaga toko bernama Bagus mengaku hanya bekerja sebagai pegawai yang ditempatkan oleh seseorang yang ia kenal sebagai Boy. Ia menyatakan tidak mengetahui secara rinci aktivitas usaha tersebut, namun menyebut adanya pembicaraan mengenai upaya koordinasi dengan pihak tertentu terkait aktivitas penjualan obat di wilayah itu. Informasi tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Sejumlah warga sekitar menyampaikan bahwa toko tersebut telah beroperasi sekitar tiga tahun dan beberapa kali menjadi sasaran razia aparat. Namun, menurut mereka, operasional toko kerap kembali berjalan setelah penindakan dilakukan.
“Saya sudah lama tinggal di sini. Kadang ada razia, tapi beberapa hari kemudian toko buka lagi. Kami khawatir kalau aktivitas seperti ini terus berlangsung karena banyak anak muda berkeliaran di sekitar lokasi,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Selain dugaan penjualan obat jenis G, masyarakat juga menduga adanya jaringan peredaran tramadol di wilayah Bandung Barat yang masih aktif beroperasi. Dugaan keterlibatan pihak tertentu sebagai pengendali jaringan kini menjadi perhatian publik, dan warga berharap aparat dapat mengusut jalur distribusi hingga aktor utama di balik peredaran tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi. Namun, masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh guna memutus rantai peredaran obat keras yang dinilai berpotensi merusak generasi muda dan mengganggu ketertiban masyarakat.
Pihak berwenang juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar dan melaporkannya melalui saluran resmi.
Peredaran obat keras tanpa pengawasan medis tidak hanya membahayakan kesehatan individu, tetapi juga dapat memicu masalah sosial dan kriminal di masyarakat.
Pewarta: Deni & Team | Editor: Redaktur WJ Online









