Karawang, 18 Februari 2026
KARAWANG-WJ Online | Kepolisian Resor Karawang mengungkap kasus pembunuhan seorang juru parkir yang terjadi di depan gerai minimarket di Jalan Ahmad Yani, Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, dalam konferensi pers di Gedung Sarja Arya Racana, Rabu (18/2/2026).
Kapolres menjelaskan, peristiwa bermula dari rencana tawuran sekelompok pemuda di wilayah hukum Polsek Cikampek yang akhirnya menimbulkan korban jiwa sebelum tawuran sempat terjadi.
Korban berinisial ID (26), seorang mahasiswa yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir di lokasi kejadian. Kasus ini diproses berdasarkan laporan polisi Nomor B.04/II/2026/SPKT Polsek Cikampek/Polres Karawang tertanggal 14 Februari 2026, dengan lokasi kejadian di Kampung Poponcol RT 02 RW 01, Desa Dawuan Tengah.
Kronologi kejadian bermula sekitar pukul 02.10 WIB ketika sekitar 30 pemuda mendatangi halaman minimarket tempat korban bekerja. Cekcok yang terjadi kemudian berujung perkelahian.
Korban sempat memukul salah satu anggota kelompok tersebut hingga memicu emosi para pelaku. Salah satu pelaku kemudian membacok siku kanan korban menggunakan senjata tajam jenis clurit panjang.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka parah yang diderita.
Mendapat laporan kejadian, Tim Sanggabuana Unit Jatanras Polres Karawang segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan pengumpulan keterangan saksi.
Pada Senin dini hari (16/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, polisi berhasil menangkap tiga terduga pelaku berinisial ES, AF, dan RBRK di dua lokasi berbeda. ES dan AF ditangkap di wilayah Kotabaru, Cikampek, sementara RBRK diamankan di Desa Mayung, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, berikut barang bukti senjata tajam jenis clurit kelewang.
Dari hasil penyidikan sementara, polisi menduga RBRK sebagai pelaku utama pembacokan. Sementara dua rekannya, AS dan EF, setelah menjalani pemeriksaan, dipulangkan kepada pihak keluarga.
Pelaku utama dijerat Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Deni.)










