Cianjur, 23 Februari 2026
CIANJUR–WJ Online | Aroma “kebaikan hati” sebuah SPBU 34.432.13 yang terletak di Cianjur Selatan mendadak menyengat. Dugaan pengisian BBM jenis Pertalite dengan pola tak lazim—menggunakan tangki kendaraan modifikasi yang kemudian dipindahkan ke drum mini—akhirnya diakui sebagai temuan yang benar setelah pemberitaan sebelumnya mencuat.
Namun alih-alih evaluasi menyeluruh, publik justru disuguhi langkah klasik: operator siap ditindak tegas.
Pengawas SPBU berinisial MA saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa operator yang terlibat akan diberikan sanksi sesuai SOP. Pernyataan itu memantik tanya, sebab praktik pengisian dalam jumlah tidak wajar bukanlah kejadian satu menit dua menit.
Vidio modus operandi : Modifikasi tangki Terlihat sebuah mobil minibus melakukan transaksi tidak lazim dengan mengisi BBM jenis Pertalite hingga mencapai Rp500.000 dalam satu kali pengisian.
Distribusi BBM bersubsidi dengan pola berulang tentu sulit disebut luput dari pengawasan.
Apakah pengawasan benar-benar berjalan, atau hanya aktif ketika sorotan media datang?

Foto : Pengamat Energi dan Mineral, Dr. Drs Riduan Siagian, S.Si., SH., MH., MM., menyayangkan manajemen SPBU yang dinilai luput dalam pengawasan sehingga penyaluran BBM bersubsidi tidak tepat sasaran.
Pengamat Energi dan Mineral, Dr. Drs. Riduan Siagian, S.Si., SH., MH., MM, menilai persoalan ini tidak dapat disederhanakan menjadi kesalahan teknis bawahan.
Menurutnya, pengawas memiliki tanggung jawab struktural memastikan setiap transaksi berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“SOP itu bukan pajangan. Jika ada pengisian dengan tangki modifikasi dan distribusi tak lazim, pengawas tidak bisa sekadar menunjuk operator. Ada fungsi kontrol yang harus dijalankan,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila terbukti terjadi pembiaran atau pelanggaran sistematis terhadap aturan distribusi BBM bersubsidi, maka sanksi tidak cukup berhenti pada level operator. Penghentian sementara penyaluran BBM, audit menyeluruh, hingga rekomendasi pencabutan izin usaha SPBU harus menjadi opsi nyata, bukan sekadar wacana.
Sejumlah pihak juga mendesak evaluasi bersama antara manajemen SPBU, pemerintah daerah, dan Pertamina sebagai penyalur resmi BBM. Mengingat Pertalite merupakan BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat luas, praktik distribusi menyimpang berpotensi merugikan Negara.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen SPBU menyatakan fokus pada pemberian sanksi kepada operator serta akan melakukan evaluasi internal. Sementara itu, pertanyaan mengenai tanggung jawab pengawasan dan kemungkinan sanksi terhadap badan usaha masih menggantung.
Di tengah kebutuhan masyarakat akan distribusi BBM yang adil dan transparan, publik kini menanti: apakah yang dikorbankan hanya operator, atau sistem pengawasan benar-benar akan dibenahi? (red”)









