Bandung, 24 Februari 2026
BANDUNG–WJ Online | Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 1 Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, digelar di Pengadilan Negeri/Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, Selasa (24/2/2026), dengan agenda pembacaan putusan.
Majelis hakim yang dipimpin Dodong Iman Rusdani, didampingi dua hakim anggota, membacakan vonis terhadap empat terdakwa, yakni Edi Kurnia selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Jefri Prayitno selaku pelaksana, serta Iwan dan Samin selaku pengawas. Sidang juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim kuasa hukum para terdakwa.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Edi Kurnia divonis 1 tahun 6 bulan penjara, Jefri Prayitno 3 tahun 4 bulan penjara, sedangkan Samin dan Iwan masing-masing divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Seluruh masa hukuman tersebut dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menyatakan sikap. “Kami pikir-pikir dulu,” ujar Harris selaku JPU di persidangan.
Hal serupa juga ditanyakan kepada para terdakwa. Edi Kurnia, Samin, dan Iwan menyatakan menerima putusan hakim. Sementara itu, Jefri Prayitno menyatakan masih mempertimbangkan (pikir-pikir) terhadap vonis tersebut. Kuasa hukum Jefri mengaku menghormati putusan, meski merasa hukuman yang dijatuhkan masih cukup berat.
“Seperti yang telah kita dengar bersama, kami menghormati putusan hakim. Namun, khusus untuk saudara Jefri, kami masih merasa vonis tersebut terlalu tinggi. Terdakwa menyatakan pikir-pikir, sehingga kami akan melihat langkah selanjutnya, apakah akan menerima atau mengajukan upaya hukum,” ujar Ronggo, kuasa hukum Jefri, usai persidangan. (ROMMEL”)









