QSanggau, Kalbar – 7 Maret 2026
SANGGAU–WJ Online | Unit Tipidkor Satreskrim Polres Sanggau resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Balai Ingin, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2023–2024 kepada Kejaksaan Negeri Sanggau, Senin (2/3/2026).
Tersangka berinisial JN, yang menjabat sebagai Kepala Desa Balai Ingin, diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan dana desa untuk kepentingan pribadi maupun pihak lain.
Berdasarkan hasil audit, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp999.229.033,52, atau hampir mencapai Rp1 miliar. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat.
Menanggapi perkembangan kasus tersebut, Dewan Pengurus Cabang (DPC) Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG) Kabupaten Sanggau menyampaikan apresiasi terhadap langkah tegas aparat penegak hukum.
Melalui Bendahara DPC MAUNG Sanggau, Aloysius Anjas, organisasi tersebut menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami mengapresiasi kinerja Polres Sanggau dan Kejari Sanggau dalam mengungkap kasus ini. Korupsi di tingkat desa sangat merugikan masyarakat karena dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga,” ujarnya, Sabtu (7/3/2026).
Ia menegaskan bahwa jabatan kepala desa seharusnya menjadi amanah untuk melayani masyarakat, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Menurutnya, kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.
“Kami berharap proses hukum berjalan transparan, adil, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun. Penegakan hukum yang tegas sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara,” tambahnya.
MAUNG Sanggau juga berharap kasus tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh aparat desa di Kabupaten Sanggau agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam mengelola dana desa.
Selain itu, organisasi tersebut mendorong peningkatan pengawasan terhadap penggunaan dana desa agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Saat ini, tersangka JN masih menjalani proses hukum di Kejaksaan Negeri Sanggau sesuai ketentuan yang berlaku.
Aparat penegak hukum memastikan akan terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap seluruh fakta dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Diharapkan proses hukum yang berjalan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara di tingkat desa.
Penulis : TIM MAUNG | Editor : Redaktur WJ Online









