Pamekasan, Jawa Timur — 7 Maret 2026
PAMEKASAN-WJ Online | Kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penipuan dalam praktik gadai emas di Unit Pegadaian Syariah (UPS) Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, kembali menjadi perhatian publik. Perkara yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Surabaya tersebut menyeret Kepala UPS Palengaan, Mohammad Baihaqi, sebagai terdakwa.
Namun, proses penanganan kasus ini menuai kontroversi dan kritik dari berbagai pihak, termasuk dari organisasi masyarakat Dewan Pengurus Wilayah Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPW RAJAWALI) Jawa Timur.
Dalam dakwaan, Baihaqi disebut terlibat dalam praktik penipuan gadai emas yang diduga dilakukan oleh seorang agen bernama Hozizah. Akan tetapi, kuasa hukum terdakwa, Ainor Ridho, menilai terdapat ketimpangan dalam proses penegakan hukum.
Menurutnya, kliennya menjadi satu-satunya pihak yang dijadikan tersangka dan terdakwa setelah Hozizah, sementara sejumlah pejabat lain di lingkungan Pegadaian yang memiliki kewenangan dalam proses persetujuan dan pencairan dana gadai tidak ikut diproses secara hukum.
Dalam persidangan terungkap adanya pembagian kewenangan yang jelas sesuai aturan direksi Pegadaian. Pinjaman sebesar Rp1 juta hingga Rp100 juta disetujui oleh Kepala UPS, Rp100 juta hingga Rp200 juta oleh Manajer Gadai, dan pinjaman di atas Rp200 juta harus mendapatkan persetujuan Kepala Cabang. Selain itu, kasir juga memiliki peran penting dalam proses pencairan dana kepada nasabah.
Ridho menegaskan bahwa dalam daftar transaksi gadai terdapat nominal yang mencakup seluruh rentang kewenangan tersebut. Oleh karena itu, menurutnya, tanggung jawab seharusnya tidak hanya dibebankan kepada satu pihak saja.
“Faktanya, mantan Kepala Cabang, Manajer Gadai, dan Kasir hanya diberikan sanksi berupa surat peringatan (SP), sementara klien kami langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh praktisi hukum Holis, yang turut mengawal kasus tersebut. Ia menilai proses penanganan perkara belum menyentuh seluruh pihak yang memiliki peran dalam transaksi gadai tersebut.
Pihak kuasa hukum dan praktisi hukum pun mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan menetapkan mereka sebagai tersangka jika terbukti terlibat.
Menanggapi polemik yang berkembang, Ketua DPW RAJAWALI Jawa Timur, Sujatmiko, menyampaikan keprihatinannya terhadap proses penegakan hukum dalam kasus ini.
“Kami dari DPW RAJAWALI Jawa Timur menyoroti kasus dugaan korupsi di Unit Pegadaian Syariah Palengaan ini. Penegakan hukum harus berjalan adil, objektif, dan menyeluruh, tidak boleh ada pilih kasih,” tegas Sujatmiko dalam keterangannya, Minggu (8/3/2026).
Ia menambahkan, dengan adanya pembagian kewenangan dalam proses persetujuan dan pencairan dana gadai, maka seharusnya seluruh pihak yang memiliki peran dalam transaksi tersebut juga turut diperiksa secara menyeluruh.
DPW RAJAWALI Jatim pun mendesak Kejari Pamekasan untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
“Harus ada penyelidikan yang komprehensif untuk mengungkap seluruh pihak yang memiliki kewenangan, baik dalam persetujuan maupun pencairan dana. Jangan sampai ada pihak yang lolos dari tanggung jawab hukum,” ujarnya.
Selain itu, Sujatmiko juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak korban dalam kasus ini. Diketahui, puluhan korban yang sebagian besar merupakan ibu rumah tangga sebelumnya mendatangi kantor Pegadaian Syariah Pamekasan dan melakukan penyegelan sebagai bentuk protes atas kerugian yang mereka alami.
“Kami meminta pihak Pegadaian dan aparat penegak hukum segera memberikan kepastian hukum serta solusi yang adil bagi para korban. Mereka berhak mendapatkan pengembalian hak atas kerugian yang dialami,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pamekasan, Ali Munip, menyatakan pihaknya masih menunggu perkembangan fakta persidangan di Pengadilan Tipidkor Surabaya.
“Masih proses persidangan, nanti kita lihat fakta-fakta yang terungkap,” ujarnya singkat.
Di sisi lain, Kepala Cabang Pegadaian Syariah Pamekasan yang baru menggantikan Nurhayanto, yaitu Lutfiati, belum memberikan tanggapan lebih lanjut saat dikonfirmasi. Ia hanya memberikan jawaban singkat melalui pesan WhatsApp.
Hingga saat ini, proses persidangan masih berlangsung dan masyarakat berharap kasus ini dapat diselesaikan secara transparan, adil, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, terutama para korban.
Penulis : Tim Rajawali | Editor : Redaktur WJ Online










