Pontianak, Kalbar – 8 Maret 2026
PONTIANAK-WJ Online | Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan bebas murni terhadap Paulus Andy Mursalim (PAM) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar tahun 2015.
Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, Rudy Astanto, menyampaikan bahwa langkah kasasi tersebut telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah keluarnya putusan dari Pengadilan Tinggi Pontianak.
“Terhadap putusan bebas Paulus Andy Mursalim oleh Pengadilan Tinggi Pontianak, Jaksa Penuntut Umum Kejati Kalbar sudah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada minggu lalu,” kata Rudy Astanto kepada media di Pontianak.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Pontianak memutuskan membebaskan Paulus Andy Mursalim pada Selasa, 21 Oktober 2025. Putusan tersebut membatalkan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pontianak yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp31,47 miliar kepada negara.
Dalam putusan tingkat pertama pada 3 September 2025, majelis hakim yang dipimpin I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, SH., MH., menyatakan Paulus Andy Mursalim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Ia dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, dalam perkara yang sama terdapat tiga terdakwa lainnya, yakni Sudirman HMY, Samsir Ismail, dan M Faridhan. Rudy Astanto menyebutkan pihak Kejati Kalbar masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya terhadap ketiganya.
“Masih ada waktu untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 24 Oktober 2025, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Pontianak menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun kepada ketiga terdakwa tersebut, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 6 tahun penjara.
Menanggapi langkah kasasi tersebut, Ketua Divisi Investigasi Dewan Pimpinan Pusat LSM Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG), Budi Gautama, menyatakan dukungannya terhadap upaya hukum yang ditempuh Kejati Kalbar.
“Kami menyambut baik langkah Kejati Kalbar yang berani mengajukan kasasi. Ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum tidak tinggal diam terhadap putusan yang dinilai merugikan kepentingan negara dan rasa keadilan masyarakat,” ujar Budi Gautama, Minggu (8/3/2026).
Menurutnya, perkara ini tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga menyentuh aspek keuangan negara serta kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
“Kerugian negara yang mencapai puluhan miliar rupiah tidak boleh dibiarkan tanpa pertanggungjawaban yang jelas. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, objektif, dan tanpa pandang bulu, serta bebas dari tekanan politik maupun kepentingan pihak tertentu,” tegasnya.
Budi berharap Mahkamah Agung dapat memeriksa perkara kasasi tersebut secara cermat dan memberikan putusan yang adil serta memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Kalimantan Barat.
“Kami berharap MA melihat fakta-fakta hukum secara jernih. Jangan sampai putusan bebas ini menjadi preseden buruk yang membuat pelaku korupsi merasa leluasa. Mahkamah Agung harus menjadi benteng terakhir keadilan bagi rakyat dan negara,” tambahnya.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses hukum lanjutan agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.
“Transparansi adalah kunci menjaga kepercayaan masyarakat. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.
Kasasi yang diajukan Kejati Kalbar dinilai menjadi langkah penting dalam upaya menjaga keadilan dan melindungi aset negara dalam perkara pengadaan tanah Bank Kalbar. Publik kini menantikan keputusan Mahkamah Agung yang diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan serta memastikan setiap tindak pidana korupsi mendapat sanksi yang setimpal.
Penulis : Tim MAUNG | Editor : Redaktur WJ Online









