Subang, 7 April 2026
SUBANG–WJ Online | Kepolisian Resor Subang berhasil mengungkap kasus tindak pidana produksi dan peredaran pestisida palsu yang terjadi di wilayah Pusakanagara, Kabupaten Subang.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Subang pada Senin, 30 Maret 2026.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, mengungkapkan bahwa dalam kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan tiga orang tersangka. Dua tersangka ditangkap di wilayah Subang, sementara satu lainnya diamankan di Kabupaten Garut.
Adapun identitas para tersangka yakni SP (wiraswasta) warga Cigedug, Garut; UKA (wiraswasta) warga Cisurupan, Garut; serta NN (wiraswasta) warga Cigedug, Garut.
Masing-masing memiliki peran berbeda dalam praktik ilegal tersebut.
“Tersangka SP berperan sebagai pembuat sekaligus pengedar pestisida palsu, UKA sebagai pengedaran di wilayah Subang, dan NN menyediakan tempat produksi di wilayah Garut,” ujar Kapolres.
Para pelaku diketahui memalsukan pestisida merek Furadan 3 GR kemasan 2 kilogram. Produk palsu tersebut kemudian diedarkan kepada konsumen dengan tujuan meraup keuntungan besar.
Pengungkapan kasus bermula pada Senin, 30 Maret 2026, sekitar pukul 09.20 WIB di wilayah Pusakanagara, Subang. Satreskrim Polres Subang berhasil mengamankan tersangka SP dan UKA yang saat itu membawa sekitar 1.400 kemasan pestisida diduga palsu menggunakan mobil pick-up Daihatsu Grandmax berwarna abu-abu metalik.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa proses produksi dilakukan di wilayah Cigedug, Kabupaten Garut. Tim kemudian melakukan pengembangan dan pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 01.45 WIB, petugas menggerebek sebuah gudang yang dijadikan lokasi produksi.
Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka NN beserta ratusan pestisida palsu siap edar dan berbagai peralatan produksi. Seluruh tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Subang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1.740 kemasan pestisida Furadan 3 GR ukuran 2 kilogram siap edar, 540 kantong plastik kemasan, 28 dus kemasan, satu unit mesin segel, satu set perlengkapan produksi, empat karung ayakan, serta satu unit mobil pick-up Daihatsu Grandmax.
Berdasarkan hasil pengembangan, para tersangka mengaku telah menjalankan kegiatan tersebut sejak Januari 2026.
Produksi dilakukan berdasarkan pesanan dengan kapasitas mencapai 1.000 hingga 1.500 kemasan setiap kali produksi.
Produk tersebut dijual dengan harga sekitar Rp150.000 per dus, jauh di bawah harga pasaran yang mencapai sekitar Rp350.000. Dalam proses pembuatannya, pelaku mencampurkan pasir ayakan, bahan kimia pertanian, pewarna, dan air, kemudian dikemas menyerupai produk asli.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait asal bahan baku, peralatan produksi, serta jaringan distribusi, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 123 jo Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 huruf d dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman maksimal mencapai 7 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Kapolres Subang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk kejahatan di wilayah hukumnya.
“Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan secara profesional dan terukur. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegasnya.
Penulis: Parlin/Deni
Editor: Redaktur WJ Online











