Purwakarta, 8 April 2026
PURWAKARTA–WJ Online | Setelah melalui proses yang cukup panjang selama kurang lebih empat bulan, kasus dugaan pemukulan terhadap Aep Saepuloh dan Bagus akhirnya memasuki babak baru. Aparat kepolisian dari Polsek Purwakarta Kota resmi menahan tersangka berinisial AR pada Selasa (7/4/2026).
AR yang diketahui merupakan Kepala Yayasan Kian Santang sekaligus pengelola SMK Prabu Sakti 1 Purwakarta, sebelumnya sempat tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, yang bersangkutan akhirnya hadir dan menjalani proses hukum.
Pihak Polsek Purwakarta Kota membenarkan bahwa penahanan terhadap AR dilakukan pada hari yang sama setelah proses pemeriksaan berlangsung. Tersangka mulai menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sekitar pukul 14.00 WIB. Setelah pemeriksaan selesai pada pukul 16.36 WIB, penyidik kemudian langsung mengambil langkah penahanan sekitar pukul 18.03 WIB.
Penahanan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut guna melengkapi berkas perkara serta memastikan tersangka tidak melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.
Kasus ini sebelumnya sempat menjadi perhatian publik di Purwakarta, mengingat status tersangka yang merupakan pimpinan lembaga pendidikan. Masyarakat pun berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan memberikan keadilan bagi para korban.
Pihak kepolisian menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : Parlin










