Kuningan, 7 April 2026
KUNINGAN–WJ Online | Pemerintah Kabupaten Kuningan resmi memberlakukan sistem kerja hybrid bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah melakukan evaluasi internal terhadap efektivitas pola kerja fleksibel yang sebelumnya telah diterapkan. Skema ini mengombinasikan Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) guna meningkatkan efisiensi kerja dan penghematan energi.
Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah strategis dalam mendukung program penghematan energi secara nasional, sekaligus mendorong efisiensi operasional di lingkungan pemerintahan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor 000.8.6.1/17/ORG/2026 tentang pelaksanaan WFH bagi ASN dalam rangka penghematan energi dan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Dalam pelaksanaannya, sistem WFH diterapkan secara terbatas, yakni hanya untuk 30 hingga 40 persen dari total ASN dan dilaksanakan satu hari dalam seminggu, tepatnya setiap Jumat. Adapun pengaturan teknisnya diserahkan kepada masing-masing Perangkat Daerah dengan tetap memperhatikan kelancaran pelayanan publik serta pencapaian kinerja organisasi.
Bupati menegaskan bahwa WFH bukanlah hari libur. ASN tetap diwajibkan bekerja secara produktif, terukur, dan bertanggung jawab. Selain itu, pegawai yang menjalankan WFH harus didukung perangkat kerja serta koneksi internet yang memadai, dan tetap responsif selama jam kerja berlangsung.
Untuk unit kerja yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat, seperti sektor kesehatan, perhubungan, penanggulangan bencana, ketertiban umum, pendidikan, hingga administrasi kependudukan, tetap diwajibkan menjalankan WFO secara penuh. Penerapan WFH pada unit tersebut hanya berlaku bagi fungsi administratif atau back office.
Sementara itu, pejabat struktural, termasuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Administrator, dan Pengawas, tetap harus bekerja dari kantor guna memastikan efektivitas pengambilan keputusan serta pengawasan kinerja.
Dalam rangka mendukung kebijakan ini, seluruh Perangkat Daerah juga diminta melakukan langkah-langkah efisiensi energi, seperti pengaturan penggunaan listrik, pembatasan kendaraan dinas, serta pengurangan perjalanan dinas yang tidak mendesak. ASN juga dianjurkan memanfaatkan transportasi ramah lingkungan, seperti sepeda atau transportasi umum.
Setiap ASN diwajibkan melakukan absensi melalui sistem yang telah ditentukan, menyusun laporan kinerja harian, serta melaporkan lokasi kerja pada waktu tertentu. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kebijakan ini akan dipantau dan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan dengan mempertimbangkan capaian efisiensi energi dan kinerja organisasi. Hasil penghematan anggaran nantinya akan dialokasikan untuk mendukung program prioritas daerah, terutama dalam peningkatan pelayanan publik dan penguatan ekonomi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Kuningan berharap seluruh Perangkat Daerah dapat melaksanakan kebijakan ini secara optimal serta melakukan sosialisasi kepada seluruh ASN agar implementasinya berjalan efektif dan bertanggung jawab.
(DEDI. J)










