Karawang – 04 Agustus 2025
Wartajabar.online | KARAWANG – Dunia jurnalistik Indonesia kembali tercoreng oleh tindakan kekerasan yang melukai nilai-nilai demokrasi dan kebebasan pers. Riandi Hartono, wartawan media daring teropongrakyat.co, menjadi korban pengeroyokan saat melaksanakan tugas jurnalistik di Karawang Barat, Senin (4/8/2025).
Insiden terjadi ketika Riandi tengah meliput dugaan peredaran obat-obatan terlarang golongan G di sebuah toko di Jalan Singasari, Karawang Kulon. Alih-alih mendapatkan informasi, Riandi justru mendapat perlakuan brutal dari pemilik toko berinisial ADI, serta sejumlah preman yang diduga dikendalikan oleh oknum TNI berinisial A-N.
Akibat serangan tersebut, Riandi mengalami luka di punggung, paha, kaki, serta nyeri hebat di kepala. Ia telah melaporkan peristiwa ini secara resmi ke Polres Karawang.
Pimpinan Redaksi teropongrakyat.co, Rocky, mengecam keras kekerasan yang dialami anak buahnya.
“Apa yang dialami saudara Riandi adalah bentuk nyata ancaman terhadap kemerdekaan pers. Kami tidak akan tinggal diam. Kami menuntut kepolisian segera menangkap dan memproses para pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegas Rocky.
Ia juga menegaskan bahwa profesi wartawan dilindungi oleh hukum, terutama Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas.
“Menyerang wartawan sama saja dengan menyerang hak publik untuk tahu. Ini bukan sekadar kekerasan fisik, tapi upaya pembungkaman informasi,” tambahnya.
Keprihatinan juga datang dari akademisi Universitas Padjadjaran, Dr. Nina Kurniasari, yang menilai insiden ini sebagai ancaman serius terhadap ekosistem demokrasi.
“Jika jurnalis tidak merasa aman saat meliput, maka hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jujur dan akurat turut terancam. Negara harus hadir menjamin keselamatan mereka,” ujarnya.
Tindakan pengedaran obat-obatan tanpa izin edar seperti yang dilaporkan dalam kasus ini bukan perkara sepele. Berdasarkan Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009, pelaku dapat dijerat dengan hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda mencapai Rp1,5 miliar.
Kasus ini mempertegas urgensi perlindungan hukum terhadap wartawan di lapangan. Kekerasan terhadap jurnalis adalah kekerasan terhadap pilar demokrasi itu sendiri. Komunitas pers, masyarakat sipil, dan berbagai pihak kini menaruh harapan besar kepada Polres Karawang untuk mengusut tuntas kasus ini secara adil dan transparan.
(*red)