Purwakarta-Wartajabar.Online | Dugaan tindakan penganiayaan kembali menampar rasa aman warga Purwakarta. Seolah hukum hanya menjadi slogan, seorang pria bernama Aep Saefuloh (39) melaporkan dirinya menjadi korban pemukulan yang diduga dilakukan oleh seseorang bernama Andri Suhaeligaos, Senin malam (8/12/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
Peristiwa itu terjadi ketika Aep memenuhi undangan “klarifikasi” terkait tudingan bahwa dirinya telah menjelek-jelekkan Andri di hadapan keluarga istri terlapor. Alih-alih mendapatkan ruang bicara, Aep justru mengaku mendapat serangan fisik. Usai kejadian, ia langsung menjalani visum di RS Bayu Asih Purwakarta pada pukul 19.34 WIB.

Foto: Korban mengaku merasakan sakit pada rahang kiri dan sakit pada bagian telinga mendengung, sampai susah tidur menahan rasa sakit.
Menurut penuturan Aep, ia dipanggil oleh Andri—yang disebut memiliki keterkaitan dengan seseorang bernama Dodi—untuk bertemu di sebuah lokasi yang disepakati. Namun sesampainya di sana, Aep mengaku langsung menerima perlakuan kasar: ditampar tiga kali dan dipukul dua kali di bagian rahang. Ia juga menyebut bahwa tangannya dipegang dan digerakkan secara paksa oleh Dodi, membuat dirinya tak mampu menghindar.
Situasi makin runyam ketika muncul sebuah pesan suara bernada ancaman, yang menurut Aep, dilontarkan oleh Andri. Pesan tersebut bahkan menyinggung unsur sensitif yang dapat memicu ketegangan sosial. Meski istilah bernada provokatif itu tidak layak diulang, substansi ancamannya cukup jelas: intimidasi berlapis yang dapat menimbulkan keresahan.
Aep tidak datang sendirian. Ia bersama dua rekannya—Bagus Nurrohman dan Iqbal—mendatangi sebuah rumah yang mereka yakini sebagai tempat berlangsungnya “klarifikasi”. Namun yang terjadi, kata Aep, justru jauh dari kata klarifikasi. Yang ia dapatkan hanyalah kekerasan dan ancaman yang semakin mempertebal rasa tidak aman.
Tak berhenti di situ, ancaman lanjutan melalui pesan suara membuat kondisi psikologis Aep semakin tertekan. Ia mengaku dihantui ketakutan akan keselamatan dirinya.
Atas rangkaian kejadian tersebut, Aep resmi melaporkan dugaan penganiayaan dan ancaman itu ke Polres Purwakarta, Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 11.00–15.00 WIB. Laporan tersebut kini menjadi dasar proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Aep berharap hukum tidak berhenti pada administrasi laporan semata, “Saya hanya ingin keadilan. Saya merasa terancam,” ujarnya singkat.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa tindakan main hakim sendiri—apa pun alasan dan motifnya—adalah tanda bahaya bagi kehidupan sosial. Jika intimidasi dianggap cara menyelesaikan persoalan, maka kita sedang membiarkan kekerasan menjadi bahasa baru yang menyingkirkan akal sehat.
—-
Penulis: Redaksi










