BANDUNG – 3 Februari 2026
BANDUNG-WARTAJABAR.ONLINE | Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek di SMKN 1 Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, kembali digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, Selasa (3/2/2026). Perkara ini menjadi perhatian publik karena nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp2,77 miliar.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Dodong Iman Rusdani bersama dua hakim anggota. Sidang turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Herris Pryadi, SH, tim penasihat hukum, serta empat terdakwa yang terlibat dalam perkara tersebut.
Keempat terdakwa masing-masing berinisial E.K selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), J sebagai pelaksana kegiatan, serta I dan S yang bertindak sebagai pengawas pekerjaan dalam proyek tersebut.
Dalam persidangan kali ini, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum.
Kuasa hukum terdakwa menyampaikan bahwa sebagian besar pembelaan telah disampaikan sebelumnya melalui nota pembelaan (pledoi). Dalam duplik, tim hukum hanya menanggapi sejumlah poin yang dinilai penting untuk diluruskan di hadapan majelis hakim.
Beberapa poin utama yang disampaikan antara lain terkait unsur kesengajaan atau dolus eventualis, penerapan asas keadilan dan proporsionalitas dalam perkara, serta penerapan Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mengenai pidana tambahan dan kewajiban pembayaran uang pengganti.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti unsur perbuatan pidana yang dilakukan secara bersama-sama serta menyinggung prinsip lex favor rea, yakni asas hukum pidana yang menempatkan perlindungan hak terdakwa sebagai bagian dari prinsip keadilan.
Menurut penasihat hukum, asas tersebut perlu diterapkan secara konsisten agar putusan yang dihasilkan tidak hanya berlandaskan aspek hukum semata, tetapi juga mempertimbangkan keadilan dan proporsionalitas bagi para terdakwa.
Dalam petitumnya, tim hukum memohon majelis hakim menyatakan salah satu terdakwa, Jefri Prayitno, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair berdasarkan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kuasa hukum juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya kepada terdakwa serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat, khususnya di Kabupaten Ciamis, karena menyangkut pengelolaan anggaran pendidikan yang seharusnya digunakan untuk peningkatan kualitas sarana dan prasarana sekolah. Publik berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan menghasilkan putusan yang adil serta memberikan kepastian hukum.
Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan persidangan berikutnya pada 24 Februari 2026 dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.
Perkembangan perkara ini masih terus dinantikan masyarakat, mengingat sektor pendidikan merupakan salah satu bidang yang sangat sensitif terhadap praktik penyalahgunaan anggaran.
Penulis : Rommel | Editor : Redaktur WJ Online










