Gunakan Nama Usaha Ibu Mandiri Jalankan Usaha Simpan Pinjam
CIMAHI _ Yayasan Cahaya Bunda Mandiri, izin operasi berdasarkan SK Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia dengan Nomor AHU-238.AH01.02 tahun 2008, beralamat di Perumahan Permata Cimahi – Jawa Barat berdiri pada tahun 2008.
Yayasan ini dinilai berbeda, karena Yayasan biasanya bergerak di bidang Sosial, Keagamaan, dan Kemanusian.
Pasalnya Yayasan Cahya Yayasan Bunda Mandiri, diduga melabrak atas UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN.
Pasal 3 Ayat (1). Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa Yayasan tidak digunakan sebagai wadah usaha dan Yayasan tidak dapat melakukan kegiatan usaha secara langsung tetapi harus melalui badan usaha yang didirikannya atau melalui badan usaha lain dimana Yayasan menyertakan kekayaannya.
Sementara itu, diakui pihak Yayasan Cahaya Bunda Mandiri Tristiana Wahyudin, bahwa Yayasan dalam menjalankan usahanya bukan Koperasi. “memang kalau orang awam berpikir usaha yang dijalankannya adalah Badan Usaha berbentuk Koperasi, ungkapnya didampingi salah seorang Pengawas Yayasan.
Diduga hanya untuk kedok pihak Yayasan Cahaya Bunda Mandiri menggunakan nama “Usaha Ibu Mandiri” dalam menjalankan usahanya, seperti perdagangan sembako, simpan pinjam dan mengadakan usaha kredit perumahan.
Bahwa mirip dengan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam, ketika dipertanyakan. Tristiana mengatakan,”untuk menjadi anggota Yayasan harus membayar simpanan pokok Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan simpanan Wajib perbulanya Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah), apabila terjadi kendala tidak membayar angsuran/cicilan pinjaman dalam periode satu bulan dikenakan uang jasa istilahnya, sebesar 2 persen dan seterusnya dikali 2 persen, ketika tidak membayar uang cicilan pinjaman.
Hal tersebut, Tristiana tidak mengakui kalau usahanya menyalahi aturan, “Yayasan boleh menjalankan usaha”, meskipun ketika dipertanyakan usahanya mirip-mirip koperasi oleh Warta Jabar , tetap menjawab bahwa ini bukan koperasi, tegasnya.
Yayasan boleh melakukan usaha formal atau non formal, pihak pejabat Dinas Koperasi sering datang kekantornya dan mengatakan tidak ada masalah, kata Ana panggilan akrabnya .
Sementara salah seorang anggotanya berinisial E jabatan sebagai pengurus kordinator lapangan yang membawahi 250 anggota Yayasan Cahaya Bunda Mandiri mengatakan, bahwa sebagai penagih utang kepada para anggota-anggotanya yang meminjam uang kepada pihak Yayasan.
Dikarenakan tidak mencapai target, atau belum berhasil menagih semua utang-utang anggota dan ada yang tidak jelas lagi keberadaanya. pihak Yayasan menuduh kordinator lapangan berinisial E tersebut telah menggelapkan dana Yayasan dan memecatnya tanpa ada pemberitahuan atau proses yang benar dengan memberitahukan persoalan sebenarnya.
“Kalau ada uang Yayasan yang terpakai berapa jumlahnya, karena pada saat ini pihak pengurus Yayasan masih menagih ke pihak anggotanya yang masih aktif”, ujarnya.
Dan katanya, kemudian tanpa melalui proses hukum lagi langsung akan menyita rumah milik E dengan mengirm surat yang pada initinya rumah harus diserahkan kepada Yayasan.
Sebelumya salah seorang pengurus Yayasan meminta surat rumah E dengan alasan tidak akan terjadi apa-apa, meskipun E meminta waktu untuk memeberitahukan kepada anak-anaknya atau ahli waris karena almahrum suaminya membuat wasiat, bahwa rumah adalah hak anak-anaknya. Tapi pihak pengurus Yayasan justru bilang mereka tidak usah tahu.
Dan lebih sadis lagi, rumah yang di kreditnya dari Yayasan sebelum sudah disita, padahal dalam membayar cicilan kreditnya tidak pernah macet dan sudah berjalan sekitar empat tahunan, ungkapnya.
Cara yang dilakukan Yayasan ini, hampir sama dengan usaha-usaha rentenir yang selalu menggunakan “kekerasan” dalam menagih piutang-piutangnya. Padahal katanya, Yayasan ini dari anggota untuk kesejahteraan anggota.
Apakah badan hukum Yayasan hanya untuk kedok, pasalnya Yayasan dapat menerima bantuan dari donator atau bantuan dana dari pemerintah atau pihak-pihak lainya dan menghindar dari kewajiban membayar pajak smestinta.
Kepada pihak aparat penegak hukum dimohon menindaklajuti adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak Yayasan Cahaya Bunda Mandiri. (*redaksi )