
SUBANG _ Undang-Undang Republik Indonesia No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, BAB IV sagat jelas menyebutkan tentang perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha Pasal 8 diantaranya huruf a dan g. Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang undangan.
Dan Tidak mencatumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan / pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu. dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.-000,- (dua miliar rupiah).
Diduga ada kongkalingkong, hasil produksi CV. BJ merk HS Air mineral kemasan gelas yang diduga tidak berizin alias bodong masih beredar bebas dan luas di masyarakat tanpa ada rasa bersalah dan takut oleh aparat penegak hukum.
Hasil pantauan WJ Group di lapangan, air mineral bodong tersebut banyak beredar di wilayah kabupaten Subang dan sekitar Kab. Bekasi juga beberapa daerah lainya.
Air mineral HS dalam kemasan-nya tidak ada keterangan tentang batas masa mengkomsumsinya (Kadaluwarsa), nomor BPOM sehingga masyarakat tidak bisa mengetahui, apakah air mineral yang mereka beli, sudah kadaluwarsa atau belum dan layak komsumsi.
Kejagalan aparat tutup mata diperlihatkan dan terindikasi ketika WJ Group konfimasi, Ade salah seorang staff pengawas dan pengendalian (Wasdal) Dinas BMPP kabupaten Subang kepada WJ Group mengatakan, bahwa SIUP dan TDPnya sudah ada.
Namun ketika di cek oleh Jajang, salah seorang staff yang lainnya, SIUP dan TDP yang dikatakan oleh Ade tersebut, ternyata, tidak ada. Ade sendiri berjanji akan segera lansung turun ke lapangan untuk mengecek kebenarannya.
Namun sampai berita ini terbit, pihak BMPP Kab. Subang dan Ade tidak bisa di hubungi dan tidak ada informasi/tanggapan apapun karena tidak bisa di temui wartawan atau di hubungi HP nya.
Mengingat kembali, bahwa air mineral produksi CV. BJ tidak mencantumkan masa kadaluwarsa dan diduga nomor SNI nya palsu, ketika dipertanyakan Warta Jabar, Ade terdiam tidak memberika tanggapan terkesan tidak mau tahu.
Ade hanya menjawab singkat, “apabila ditemukan ada pelanggaran, apalagi tidak memiliki izin produksi pihaknya akan memberikan sanksi dan bahkan jika terbukti ada unsur pidanannya, akan diserahkan kepada pihak yang berwajib untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku”. Dan sampai berita ini terbit, selalu tidak ada ditempat Kepala Bagian Wasdal dan Kepala BPMPP Kab. Subang ketika diminta konfirmasinya.
Sebelumnya, Nugi yang katanya seorang pengacara yang mengurus perizinan yang akan menajawab konfirmasi WJ Group, setelah ditunggu sekian lama, yang katanya seorang pengacara yang disebutnya itu tidak juga kunjung datang. Pihak CV. BJ, Heriyanto tatkala dikonfirmasi pada hari Jumat 10 Mei 2019 kepada WJ Group mengaku jika izin usaha yang sudah dijalankannya sekitar tiga bulan itu masih dalam proses pengurusan.
Salah seorang staffnya di bagian marketing, bermana Salim yang kala itu juga berada dikantor perusahaan tersebut mengatakan,”masalah pengurusan perizinan dipercayakan kepada seorang pengacara bernama Nugi yang juga bekerja sebagai salah seorang HRD di perusahaan lain”, katanya.
Dan kejanggalan lainnya, ikut campurnya seorang oknum TNI Angkatan Darat berinisial AS yang mengaku sebagai keluarga dari Heriyanto. Sekitar setengah jam setelah kedatangan oknum TNI Angkatan Darat tersebut, datang lagi seorang oknum Polisi dari Polsek Ciasem berinisial HR yang mengaku mendapat informasi, bahwa ada keributan kecil di pabrik air meneral milik Heriyanto.
Keduanya bisa dinilai untuk menakut-nakuti dan terindikasi mencoba menghambat kerja Wartawan/Pers dengan berbagai dalih yang disampaikanya.
Tidak singkronnya keterangan Ade dengan rekannya Jajang, patut dipertanyakan, apakah Ade juga ikut bermain bersama pejabat lainnya di BPMPP Kab. Subang, dipersengkokolan perizinan yang katanya diurus oleh pengacara Heriyanto tersebut dan patut diduga dibekingi oknum aparat kepolisian dan diaminkan pejabat BPMPP yang seolah tutup mata terkait hal yang diduga melanggar hukum. (*redaksi)