Kasus Dugaan Pemerasan SYL, 6 Saksi Diperiksa

wartajabar.online, JAKARTA _ Polda Metro Jaya terus mengusut kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).

Sebanyak enam saksi diperiksa hari ini.”Untuk jadwal pemeriksaan terhadap para saksi yang akan dilakukan pada hari Selasa, tanggal 17 Oktober 2023 sebagai berikut, tiga orang saksi dari pejabat eselon 1 di lingkungan Kementan RI,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa, 17 Oktober 2023.

Ade tak memerinci identitas ketiga pejabat eselon tersebut. Selain tiga orang itu, dua saksi lain dari para ajudan pejabat eselon 1 di lingkungan Kementan. Nama saksi tak dijelaskan.

“Terakhir, satu orang saksi dari eks Wakil Ketua KPK RI periode tahun 2015-2019,” ungkap Ade. Demikian juga Ade tak menyebutkan sosok mantan Wakil Ketua KPK itu. Namun, beredar informasi sosok dimaksud ialah Saut Situmorang. Saut membenarkan dipanggil polisi untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

“Oh tadi (Senin, 16 Oktober 2023) saya dihubungi, tapi saya suratnya belum terima katanya akan dikirim,” kata Saut saat dikonfirmasi terpisah.

Saut mengaku akan diperiksa seputar dugaan pemerasan. Khususnya mengenai Pasal 36 dan 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Pasal 65 UU KPK menyebutkan setiap anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK telah naik ke tahap penyidikan pada Jumat, 6 Oktober 2023. Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah (sprint) penyidikan, guna melakukan serangkaian penyidikan mencari dan mengumpulkan bukti untuk penetapan tersangka.

Terlapor dalam kasus ini adalah pimpinan KPK, namun tak kunjung diungkap namanya ke publik. Meskipun, belakangan nama Ketua KPK Firli Bahuri disebut-sebut jadi pihak yang diduga melakukan pemerasan.

Polisi menjerat terlapor dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.

Selanjutnya, surat perintah penyelidikan diterbitkan pada 21 Agustus 2023. Sehingga, tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian upaya penyelidikan menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari aduan masyarakat tersebut.

Dalam proses penyelidikan, dilakukan serangkaian klarifikasi atau permintaan keterangan kepada beberapa pihak. Proses ini dilakukan mulai 24 Agustus 2023. (*Charles)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *