Sumedang, 9 April 2026
SUMEDANG– WJ Online | Pansus XIII DPRD Provinsi Jawa Barat mendorong optimalisasi kerja sama pengelolaan Jatinangor National Golf Resort guna meningkatkan kontribusi pendapatan bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Saat ini, pengelolaan kawasan tersebut berada di bawah PT Langen Krida Pratyangga yang memiliki kewajiban menyetor keuntungan sebesar Rp3 miliar per tahun kepada Pemprov Jabar. Melalui pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2025, Pansus XIII menilai perlu adanya evaluasi terhadap skema kerja sama agar nilai kontribusi dapat meningkat setiap tahun.
Sekretaris Pansus XIII, Hasyim Adnan, menyampaikan hal tersebut saat kunjungan kerja ke kawasan golf yang sebelumnya dikenal sebagai Bandung Giri Gahana Golf & Resort, Rabu (8/4/2026).
Menurutnya, kunjungan tersebut bertujuan untuk meninjau aset milik Pemprov Jabar di Kabupaten Sumedang yang telah dikerjasamakan melalui skema Build Operate Transfer (BOT) selama 30 tahun, dan diperpanjang kembali untuk 30 tahun ke depan.
“Melalui kerja sama tersebut, Pansus XIII meninjau ulang skema pengelolaan agar nilai yang dihasilkan untuk Pemprov Jabar bisa lebih besar dan terus meningkat setiap tahunnya,” ujar Hasyim.
Sementara itu, Anggota Pansus XIII, Yod Mintaraga, menambahkan bahwa pihaknya akan meninjau ulang skema Kerja Sama Operasi (KSO) dan BOT bersama perusahaan pengelola. Evaluasi akan dilakukan melalui klausul perjanjian yang memungkinkan peninjauan setiap lima tahun.
“Melalui klausul evaluasi kerja sama setiap lima tahun, kami bersama Bappeda akan menghitung ulang poin-poin positif yang diharapkan, dengan tujuan akhir meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jawa Barat,” kata Yod.
Diketahui, DPRD Provinsi Jawa Barat sebelumnya telah membentuk Pansus XIII dalam rapat paripurna pada 30 Maret 2026. Pembentukan pansus ini merupakan bagian dari proses pembahasan LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2025.
Hasil dari kunjungan kerja ini diharapkan menjadi bahan evaluasi dalam merumuskan kebijakan yang lebih optimal terkait pengelolaan aset daerah, khususnya dalam meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
(ROMMEL)











